Jumat, 07 Januari 2011

Pendekatan Pembangunan Di Provinsi Riau

Sejalan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Era Reformasi, berdasarkan kondisi, potensi dan kemampuan riil daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Riau sekarang dapat dikatakan sedang giatnya melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, ada beberapa kelemahan mendasar yang sangat mempengaruhi daerah Riau dibandingkan dengan daerah lainnya, antara lain: struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada pengusaha besar, sehingga kurang merata dan mengakar ke bawah (trickle-
down-effect); kualitas sumber daya manusia (SDM) Riau yang masih lemah dan

kurang mendapat sentuhan yang berarti; dan Pengelolaan sumber daya alam yang keuntungannya belum dibagi secara proporsional bagi daerah Riau. Selanjutnya untuk mengatasinya maka diperlukan strategi dasar yaitu : mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada penguatan usaha kecil, menengah dan koperasi; meningkatkan SDM untuk mampu bersaing dalam merebut setiap peluang di berbagai sektor kehidupan; dan diupayakan otonomi daerah yang lebih luas dan terus memperjuangkan pembagian keuntungan yang proporsional dalam pengelolaan setiap sumber daya alam yang dieksploitir di daerah Riau. Kesemuanya itu untuk menuju keadaan daerah Riau di era baru masa depan yang lebih baik.
A. Reformasi Administrasi dan Paradigma Perencanaan Pembangunan
Administrasi
pembangunan
diarahkan
untuk
mencapai

tujuan pembangunan nasional khususnya negara-negara berkembang. Ruang lingkup disiplin tersebut bervariasi karena terdapat perbedaan dalam masalah dan lingkungan antara negara berkembang yang satu dengan negara yang lain. Hal ini dapat dilihat pada variasi bentuk reformasi administrasi yang ada, khususnya
pada perencanaan administrasinya.

Reformasi administrasi adalah suatu sistem yang didesain untuk memperkenalkan perubahan-perubahan dasar dalam administrasi negara melalui transformasi sistem yang luas atau paling tidak melalui perbaikan salah satu atau lebih elemen-elemen kunci seperti struktur administrasi, organisasi territorial, manajemen anggaran, proses perencanaan, praktek-praktek kepegawaian dan proses administrasi lainnya dalam menghadapi perubahan- perubahan dari lingkungan administrasi negara.

Orientasi reformasi administrasi tersebut tidak lain adalah perubahan- perubahan elemen-elemen kunci administrasi dan manajemen pembangunan sebagai usaha menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang berasal dari lingkungan, seperti lingkungan : alam, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan fisik.

Perlu juga disadari bahwa reformasi administrasi saja, tidak cukup untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, karena faktor-faktor lain yang merupakan faktor lingkungan juga turut menentukan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Faktor-faktor lingkungan yang dimaksud adalah : kemauan politik, sikap dan perilaku birokratis, norma-norma budaya, struktur ekonomi serta sistem penataan ruang dan fisik.

Meskipun pada tingkat nasional terdapat perubahan paradigma dalam kebijakan dasar. Manifestasi dari perubahan paradigma pembangunan ini dapat terlihat dalam penyusunan kembali ranking prioritas Trilogi Pembangunan, dari stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, menjadi pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Delapan jalur pemerataan merupakan tindakan operasional dari distribusi yang lebih merata, yaitu menciptakan akses yang sama dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi dalam pembangunan oleh wanita dan kaum muda, distribusi yang merata usaha-usaha pembangunan, dan akses yang sama dalam bidang keadilan.
Akan tetapi, adanya gejala yang menunjukkan bahwa keadaan golongan miskin belum banyak berubah dan adanya kerapuhan kita dalam menghadapi pergolakan ekonomi global, krisis politik dan menurunnya kepercayaan kepada Pemerintah, menunjukkan bahwa nilai-nilai pembangunan yang kita kejar selama ini masih perlu dipikirkan kembali. Issue tentang nilai pembangunan yang baru, yaitu pergeseran paradigma dalam strategi perencanaan pembangunan dari strategi terpusat (center-down planning) menjadi perencanaan yang mengakomodasi kepentingan pusat dan aspirasi dari bawah.

Pembangunan yang berpusat pada manusia tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. Manusia dimotivasi supaya tidak menjadi penerima pasif pelayanan publik, dan menjadi makhluk yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam memecahkan masalahnya sendiri dan menghadapi berbagai tantangan.
B. Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah

Sejalan dengan munculnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintah kemudian merevisi PP Nomor 84 tahun 2000, melalui PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Terkait dengan itu, perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah Provinsi Riau dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi sebagai Badan Eksekutif Daerah. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tersebut menyebutkan pula bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Perangkat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya. Sekretariat Daerah adalah unsur staf (supporting staff), dengan tugas pokok melayani (to serve, to think). Dinas Daerah unsur lini (techno structure), dengan tugas pokok melaksanakan (to do,
to act), dan Lembaga Teknis Daerah dapat berupa unsur lini atau unsur staff
auxiliarydengan tugas membantu pemimpin dan mendukung kegiatan kegiatan
unsur lini.
Sejalan dengan itu, maka organisasi perangkat daerah dibentuik
berdasarkan pertimbangan:
1. Kewenangan pemerintah yang dimiliki daerah;
2. Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah (dituangkan dalam bentuk visi

dan misi daerah);
3. Kemampuan keuangan daerah;
4. Ketersedian sumber daya aparatur;
5. Pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Terbitnya PP Nomor 8 tahun 2003 sebagai pengganti PP nomor 84 tahun 2000 membawa implikasi pada perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah. Hasil evaluasi yang berupa penilaian atas faktor dan indikator kondisi objektif daerah akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah menjadi beberapa kemungkinan yaitu pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada baik pada Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Implikasi kebijakan ini memberikan isyarat perbaikan dalam hal : uraian jabatan organisasi pemerintah daerah sebaiknya tertuang dalam setiap Buku Pedoman Organisasi di Sektariat daerah, Dinas, Badan dan Kantor. Uraian jabatan selain mendeskripsikan tugas pokok dan fungsi bagian, bidang, sub bidang, seksi, subseksi, dan urusan, serta uraian tugas setiap pejabat dan pegawai. Uraian jabatan yang baik juga harus tergambar kondisi fisik kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Buku pedoman organisasi dilengkapi pula dengan struktur organisasi dan bagan organisasi.

Selanjutnya ada beberapa usaha yang sebaiknya dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal spesifikasi jabatan yaitu mengembangkan sistem karier aparatur berdasarkan analisis jabatan yang dilakukan secara terus menerus. Pengembangan pegawai melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan dan kursus-kursus dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur. Selain itu perlu perencanaan aparatur dalam penerimaan, penempatan dan pemanfaatan aparatur. Pendataan dan pengumpulan data dan informasi diikuti dengan analisis jabatan sebaiknya terus dikembangkan secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini dikeranakan analisis jabatan merupakan pekerjaan pokok dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur, karena melakukan Analisis Jabatan, baik Uraian Jabatan dan Spesifikasi jabatan Secara berkala dan terus menerus, dapat berguna dan meberikan informasi tentang :
1. Keputusan Perekrutan dan Seleksi;
2. Penilaian Kinerja;
3. Evaluasi untuk Formasi dan persyaratannya, Penempatan,
Mutasi dan

Promosi Jabatan
4. Kompensasi (Upah dan Gaji) dan kesejahteraan pegawai
5. Tuntutan Pendidikan dan Pelatihan
6. Motivasi, Tindakan Disiplin dan Hak-hak PNS

Selanjutnya perlu terus dilakukan secara optimal penataan dan peningkatan kinerja Bagian Kepegawaian dan Badan Administrasi Kepegawaian dan DIKLAT. Lakukan upaya pemenuhan kepangkatan, eselonisasi, dan golongan pejabat yang mengisi formasi jabatan, melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan, dan kursus-kursus serta persiapan kaderisasi pegawai yang mengisi jabatan. Demikian pula halnya peningkatan
Pembinaan,
Pengawasan, dan Kesejahteraan Pegawai.

Uraian jabatan di Sektariat Daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, dan Kantor-kantor sebaiknya dilengkapi. Tugas pokok dan fungsi setiap struktur dibukukan dengan baik. Begitu pula dengan uraian pekerjaan setiap pegawai juga sebaiknya disusun secara sistematik dan jelas ke dalam suatu buku pedoman organisasi. Dengan demikian setiap pejabat dan pegawai dapat sepenuhnya memahami akan tugas dan tanggung jawabnya dalam organisasi. Apabila jabatan dan pekerjaan ini tidak diuraikan secara lengkap dan baik maka pegawai sulit untuk mengembangkan diri ; inovasi maupun motivasi dan bahkan tidak ada standar kinerja.
Dalam hal mengukur spesifikasi jabatan Dinas, Badan dan Kantor Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, dapat dilihat dari tiga kelompok indikator yaitu :pertama, keterampilan, kecakapan, pengetahuan dan kemampuan;kedua, pendidikan, pelatihan, kursus, pengalaman; danketiga, Pangkat, Eselon, dan Golongan.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

Menuju Visi Riau 2020 dengan Riau Incorporated dan Riauisasi

(Renungan Riau pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2010)
Oleh Muhammad Herwan
Adalah REFORMASI, kata yang didengungkan RAKYAT INDONESIA pada pertengahan tahun 1997 dan 1998. Satu kata yang menjadi tumpuan harapan sekaligus mimpi besar seluruh komponen rakyat negara ini sebagai titik sejarah baru untuk mulai melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh demi terwujudnya Indonesia menjadi bangsa dan negara yang besar. Bangsa dan negara yang mampu berdiri tegak dalam kancah perekonomian global. Bangsa dan negara yang memiliki harkat dan martabat dimata dunia internasional.
Banyak agenda yang hendak dikerjakan saat hiruk-pikuk reformasi dicanangkan. Banyak hal yang dituntut oleh rakyat agar apa yang diharapkan dan dimimpi pada reformasi menjadi kenyataan. Sepertinya keputus-asaan rakyat pada kondisi yang ada pada saat itu, digantungkan pada reformasi sebagai harapan terakhir dan jalan tercepat untuk adanya perubahan yang instan bagi kompleksitas permasalahan bangsa dan negara, terutama terhadap merajalelanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Praktik yang dianggap sebagai biang hancurnya dasar-dasar bernegara untuk menjalankan pembangunan dalam mengisi amanah kemerdekaan yang direbut dengan perjuangan sampai tetes darah terakhir para pejuang dan pendiri bangsa.
Tetapi, apa hendak dikata, harapan tinggal harapan, mimpi hanyalah bunga tidur yang hilang lenyap ketika kita (ter) sadar dari lelap tidur (tertidur) panjang. Setidaknya ini yang tergambar pada 20 Oktober 2010 lalu, ketika aksi demonstrasi yang dilakoni oleh mayoritas mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia maupun analisis para pengamat dan pakar dalam melakukan evaluasi terhadap satu tahun pemerintahan SBY jilid dua. Harapan sekali lagi harapan, yang besar pada figure SBY untuk “INDONESIA BISA” (jargon yang sekarang diusung SBY) karena dianggap cukup berhasil (contoh keberhasilan politik pencitraan) pada 5 tahun memerintah (2004 – 2009), ternyata hanyalah citra kamuflase yang indah dipermukaan tetapi buruk isi.
Data dan fakta yang mengemuka pada aksi 20 Oktober 2010 merupakan rapor merah yang menunjukkan menurunnya persentase harapan rakyat pada pemerintahan SBY, yang kesimpulannya popularitas SBY di mata rakyat turun. Banyak data dan fakta yang diungkap oleh pengamat dan pakar pada hari itu, mulai dari bidang ekonomi yang tidak sinkron antara indikator makro ekonomi dengan mikro ekonomi, di bidang hukum yang kontradiksi antara komitmen pemberantasan korupsi dan buruknya peradilan dengan implementasi kebijakan bidang ini, di bidang politik yang semakin carut marut dan vulgar mempertontonkan praktik korupsi maupun penghamburan uang rakyat, maupun catatan-catatan di bidang lain seperti politik luar negeri yang cenderung tidak berdaya menghadang dan mengatasi politik ekonomi negara-negara lain sehingga kita “Kalah di Dalam, Keok di Luar” (judul tulisan M Fadjroel Rachman, Kompas 22 Oktober 2010), bahkan kasus-kasus dan sengketa perbatasan yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu terakhir, akibat penanganan yang tidak tegas dan keras seolah Indonesia tidak ada marwah dan keberanian, karenanya negara lain dapat saja berbuat semena-mena terhadap kedaulatan Indonesia. Padahal Bung Karno sebagai salah seorang pendiri bangsa dan negara ini, telah menggariskan bagaimana Indonesia setelah meraih kemerdekaan yang dikenal dengan Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Paradigma Baru Pembangunan Riau
Ketika, agenda rakyat secara nasional riuh menggugat satu tahun pemerintahan SBY, pada hari yang sama pada 20 Oktober 2010 tersebut, Riaupos Group menyelenggarakan kegiatan tinju pikiran (istilah yang selalu diucap oleh Prof Yusmar Yusuf), yang sudah sangat jarang dilaksanakan oleh berbagai komponen dan langka ditemukan di daerah ini, yakni “Round Table Discussion” yang mengetengahkan tajuk “Revitalisasi Visi Riau 2020” yang oleh panitia dinyatakan sebagai forum membincangkan separuh jalan Visi Riau 2020 sejak ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah tahun 2001, sembilan tahun yang lalu. Berpunca dari acara ini, banyak hal yang terlintas dalam alam pikiran penulis, ketika mencoba merenung melakukan kilas balik reformasi di Riau.
Patut diingat bahwa reformasi itulah yang menjadi pencetus lahirnya rumusan awal Visi Riau 2020, yang diberi tajuk Paradigma Baru Pembangunan Riau. Artinya, ketika kita membincangkan dan membahas Visi Riau 2020, apakah itu terkait dengan bagaimana melihat dan memperlakukan, atau upaya apa saja yang telah dilakukan, atau siapa yang bertanggung jawab, dan lain sebagainya untuk mewujudkannya, maka perlu dipahami ruh yang mendasari dan yang menjadi isi rumusan tersebut adalah keinginan (harapan) Rakyat Riau pada reformasi untuk menjadi negeri yang cemerlang dan terbilang. Di dalamnya tercantum konsepsi misi dan tujuan serta strategi yang harus dilakukan sebagai rangkuman dari setumpuk agenda reformasi Rakyat Riau yang di dapat dari berkaca diri Riau secara utuh terhadap potensi berikut inventarisasi permasalahan pada saat itu (1997 – 1998).
Masih segar dan nyata dalam ingatan penulis saat merumuskan konsep Paradigma Baru Pembangunan Riau. Dengan meneroka suasana dunia pada masa depan berikut perubahannya yang penuh dengan ketidakpastian. Kemudian mensejalankan dengan tuntutan arus reformasi yang berlangsung pada waktu itu (1997-1998) yakni; demokrastisasi, otonomi, transparansi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, kondisi yang secara tidak langsung akan mempengaruhi proses pembangunan dan bagaimana masa depan Riau. Penulis memberanikan merumuskan Visi Riau sebagai berikut : “Menjadi Provinsi yang Utama di Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Ekonominya Tangguh dan Mandiri, dan Siap Menjadi Titik Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Asia Pasifik Menjelang tahun 2020”, dengan Misi sebagai berikut : “Memajukan Mutu Kehidupan melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kecerdasan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial secara Berkelanjutan dengan Peranserta Nyata Masyarakat dalam Proses Pembangunan sehingga Provinsi Riau merupakan Titik Pusat Pertumbuhan Ekonomi di kawasan Asia Pasifik.”
Rumusan itu tercetus, ketika penulis sadar bahwa Riau dengan segala potensi yang ada (ketersediaan sumber daya alam yang ragam dan kemajemukan masyarakat-nya), memahami kelemahan serta bagaimana tantangan yang akan dihadapi di depan. Riau yang mampu dan sangat mendesak untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri, nasib Riau sudah tak layak digantungkan begitu saja kepada siapapun. Lebih jauh, rumusan Visi Riau 2020 lahir sebagai cara Riau melakukan koreksi sekaligus bentuk protes terhadap konsep dan proses pembangunan Rezim Orde Baru yang tidak mampu mengubah wajah bangsa dan rakyat Indonesia maupun memperlakukan (menganaktirikan) daerah (Riau) yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Dengan menganalogikan gagasan merancang (sengaja me-rekayasa) masa depan Riau sebagai ide membuat suatu film, maka sebenarnya sudah tertulis dengan hampir sempurna skrip lengkap dengan alur cerita (skenario) berupa Buku Master Plan Riau 2020 (yang dibuat dengan biaya penyusunan yang menelan dana yang cukup besar untuk ukuran pada masa itu, disediakan oleh PT.CPI dan dikerjakan atas kolaborasi konsultan Amerika dengan PPIP-UNRI tahun 2002). Selanjutnya peran apa dan bagaimana yang menjadi lakon rakyat Riau sebagai pemain dalam film tersebut.
Agaknya di sinilah punca dari semua punca masalah, mengapa Perda tentang Visi Riau 2020 dan Buku Master Plan Riau 2020 (terdiri dari 4 jilid) itu hanya menjadi penghias lemari yang akhirnya berdebu (karena tak pernah dibaca dan dibersihkan) di perpustakaan DPRD Provinsi Riau dan Ruang Kantor Gubernur Riau. Hanya menjadi slogan pemanis rancangan kebijakan dan program pembangunan, ucapan lips-service dalam pidato dan sambutan acara. Ketika skrip dengan jelas menggambarkan skenario dan memberikan kriteria pemeran yang bertindak sebagai pemain untuk menjadikan film tersebut menjadi mahakarya yang mampu membawa rakyat Riau merdeka (sebagai pernyataan Rakyat Riau bahwa hakikat ril kemerdekaan itu adalah kedaulatan masyarakat dengan kesejahteraan dan kemakmuran). Ternyata Riau tidak mampu menetapkan siapa aktor utama, pemeran pembantu dan bagaimana figuran harus memposisikan (berbuat) dalam skuel cerita film tersebut.
Kita agaknya lupa, ketika gagasan Visi Riau 2020 dengan sebutan awal Paradigma Baru Pembangunan Riau dijadikan sebagai senjata utama memperjuangkan hak-hak Riau pada pemerintah pusat, ia-nya diusung oleh semua komponen rakyat Riau yang bersatu padu sehingga menjadi kekuatan besar yang dapat mengatasi semua rintangan yang menghadang di hadapan. Demikian juga, dengan semangat kebersamaanlah (persatuan dan kesatuan) yang dilakukan oleh komponen masyarakat masing-masing daerah, untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten (pembentukan kabupaten baru) di wilayah Riau. Bahkan dengan semangat kebersamaan yang dicetuskan oleh para pemuda Indonesia pada 28 Oktober 1928 itu juga, bangsa kita akhirnya dapat merancang tahapan merebut kemerdekaan dari belenggu penjajahan. Karenanya, adalah layak jika tanggal 28 Oktober kita nyatakan dan peringati sebagai ”Hari Persatuan dan Kesatuan Nasional” atau ”Hari Nasionalisme Indonesia”, selain sebagai ”Hari Sumpah Pemuda” yang selama ini kita peringati.
Hakikat dan Prasyarat Riau Inkorporasi
Namun sangat ironis, kondisi yang kontradiktif terjadi ketika apa yang diperjuangkan telah diraih, kita bercerai-berai, berperang dan saling berebutan untuk mendapatkan keuntungan masing-masing (pribadi maupun kelompok). Riau Incorporated (Inkorporasi), hanya di awal dan saat perjuangan dilakukan, setelah yang diperjuangkan didapat, azam bersama tersebut ditinggalkan. Konsepsi tentang Riau Inkorporasi sejatinya adalah ruh kebersamaan semua unsur (stakeholder dan shareholder) Rakyat Riau. Sinergi kekuatan dalam mengikhtiarkan pembangunan daerah ini dari awal perumusan, proses pelaksanaan dan mengawalnya (pengawasan). Masing-masing unsur (komponen) rakyat, bersinergi dan saling mengisi (kuat menguatkan), memainkan peran sesuai dengan posisi dan fungsi namun tetap dalam jalur menuju satu tujuan dan sasaran bersama. Tidak seperti perlombaan panjat pinang, yang masing-masing pemainnya memiliki nafsu untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan lawan dengan cara menginjak kepala dan berebutan untuk mencapai posisi teratas.
Jepang adalah contoh negara yang sukses membentuk Japan Incorporated sejak dekade 1950-an. Terinspirasi dari keberhasilan Japan Incorporated, Douglas C North dan Robert W Fogel (pemenang Nobel Ekonomi 1993), memberikan penjelasan ilmiah atas prinsip kerjasama pada konsep Japan Incorporated, bahwa kemampuan suatu negara tidak terlepas dari bagaimana sistem atau jaringan antar kelembagaan berinteraksi untuk menghasilkan kinerja maksimal.
Riauisasi merupakan prasyarat utama untuk membentuk Riau Inkorporasi. Upaya untuk Riauisasi-pun sebenarnya telah dilakukan saat reformasi plus euphoria-nya disuarakan di Riau. Namun sangat disayangkan Riauisasi dimaksud hanya didasari emosional tanpa rasional yang logis dan proporsional. Contohnya antara lain keharusan semua pemimpin daerah ini (Gubernur, Walikota dan Bupati, Kepala Dinas Instansi dan lembaga-lembaga strategis) ditempati “orang Riau". Namun apa hendak dikata, bak menanam padi lalang yang tumbuh, setelah semua pemimpin daerah ini “orang Riau” plus dengan limpahan dana pembangunan dalam bentuk DBH, harapan rakyat Riau untuk merasakan (mendapatkan) kesejahteraan dan kemakmuran masih bagaikan pungguk rindukan bulan. Pemimpin yang katanya “orang Riau” ini menganggap kekayaan dan sumber daya ekonomi (termasuk didalamnya alokasi dana pembangunan APBN/APBD) adalah milik mereka saja, rakyat Riau yang lain hanya boleh menonton keserakahan yang mereka praktikkan tanpa boleh memberikan kritik apatah lagi meminta bagian.
Inilah contoh memaknai Riauisasi yang salah kaprah, Riauisasi yang disalahtafsirkan. Hakikat Riauisasi yang menjadi prasyarat Riau Inkorporasi adalah cara pandang seluruh rakyat yang tinggal dan menempati wilayah Riau, untuk menyatakan diri bahwa mereka anak jati Riau. Tidak ada Riau Inderagiri, Riau Kampar, Riau Bengkalis, Riau Siak, Riau Telukkuantan dan Riau-Riau lain. Demikian juga tidak dapat dipaksakan Riau hanya hak dan milik orang Melayu (“orang Riau”), tetapi Minang, Batak, Jawa, Bugis, Banjar dan puak-puak lain yang ada di Riau juga punya hak yang sama dan harus memiliki tanggung jawab (secara moral dan emosional) yang sama pula, untuk bersama-sama membawa Bahtera Lancang Kuning menuju pulau harapan, yakni Negeri Bermarwah, Cemerlang dan Terbilang. (*)
Penulis adalah Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau

Jumlah penduduk

Penduduk Indonesia menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010

Provinsi Penduduk
1971 1980 1990 1995 2000 2010*)
Aceh 2.008.595 2.611.271 3.416.156 3.847.583 3.930.905 3.930.905
Sumatera Utara 6.621.831 8.360.894 10.256.027 11.114.667 11.649.655 11.649.655
Sumatera Barat 2.793.196 3.406.816 4.000.207 4.323.170 4.248.931 4.248.931
R i a u 1.641.545 2.168.535 3.303.976 3.900.534 4.957.627 4.957.627
J a m b i 1.006.084 1.445.994 2.020.568 2.369.959 2.413.846 2.413.846
Sumatera Selatan 3.440.573 4.629.801 6.313.074 7.207.545 6.899.675 6.899.675
B e n g k u l u 519.316 768.064 1.179.122 1.409.117 1.567.432 1.567.432
L a m p u n g 2.777.008 4.624.785 6.017.573 6.657.759 6.741.439 6.741.439
Kep. Bangka Belitung - - - - 900.197 900.197
Kepulauan Riau 4.579.303 6.503.449 8.259.266 9.112.652 8.389.443 8.389.443
DKI Jakarta 4.579.303 6.503.449 8.259.266 9.112.652 8.389.443 8.389.443
Jawa Barat 21.623.529 ,27,453,525 35.384.352 39.206.787 35.729.537 35.729.537
Jawa Tengah 21.877.136 ,25,372,889 28.520.643 29.653.266 31.228.940 31.228.940
DI Yogyakarta 2.489.360 2.750.813 2.913.054 2.916.779 3.122.268 3.122.268
Jawa Timur 25.516.999 ,29,188,852 32.503.991 33.844.002 34.783.640 34.783.640
Banten - - - - 8.098.780 8.098.780
B a l i 2.120.322 2.469.930 2.777.811 2.895.649 3.151.162 3.151.162
Nusa Tenggara Barat 2.203.465 2.724.664 3.369.649 3.645.713 4.009.261 4.009.261
Nusa Tenggara Timur 2.295.287 2.737.166 3.268.644 3.577.472 3.952.279 3.952.279
Kalimantan Barat 2.019.936 2.486.068 3.229.153 3.635.730 4.034.198 4.034.198
Kalimantan Tengah 701.936 954.353 1.396.486 1.627.453 1.857.000 1.857.000
Kalimantan Selatan 1.699.105 2.064.649 2.597.572 2.893.477 2.985.240 2.985.240
Kalimantan Timur 733.797 1.218.016 1.876.663 2.314.183 2.455.120 2.455.120
Sulawesi Utara 1.718.543 2.115.384 2.478.119 2.649.093 2.012.098 2.012.098
Sulawesi Tengah 913.662 1.289.635 1.711.327 1.938.071 2.218.435 2.218.435
Sulawesi Selatan 5.180.576 6.062.212 6.981.646 7.558.368 8.059.627 8.059.627
Sulawesi Tenggara 714,12 942.302 1.349.619 1.586.917 1.821.284 1.821.284
Gorontalo - - - - 835.044 835.044
Sulawesi Barat 1.089.565 1.411.006 1.857.790 2.086.516 1.205.539 1.205.539
M a l u k u 1.089.565 1.411.006 1.857.790 2.086.516 1.205.539 1.205.539
Maluku Utara - - - - 785.059 785.059
Papua Barat - 1.173.875 1.648.708 1.942.627 2.220.934 2.220.934
Papua 923,44 1.173.875 1.648.708 1.942.627 2.220.934 2.220.934
INDONESIA 119.208.229 147.490.298 179.378.946 194.754.808 206.264.595 206.264.595
Catatan : Termasuk Penghuni Tidak Tetap (Tuna Wisma, Pelaut, Rumah Perahu, dan Penduduk Ulang-alik/Ngelaju)
Sumber : Sensus Penduduk 1971, 1980, 1990, 2000 dan Sensus Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1995

*) Angka sementara

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Beda Pajak dan Retribusi…
Definisi pajak adalah : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPN
Definisi retribusi adalah : pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampah.
dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi sebagai berikut:
1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung. contohnya adalah sebagai berikut: bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak. contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka

Retribusi

Selain jenis pajak tersebut dengan Peraturan Daerah Pemerintah kabupaten/kota dapat ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Penetapan jenis pajak lainnya harus benar-benar bersifat spesifik dan potensial didaerah.
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis Retribusi jasa Umum adalah:
1. Retribusi Pelayanan Jasa Umum;
2. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catata Sipil;
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6. Retribusi Pelayanan Pasar;
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9. Retribusi Penggantian Baiaya Cetak Peta;
10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa tersebut dapat disediakan oleh swasta yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara normal.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha adalah:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi tempat Pelelangan;
4. Retribusi terminal;
5. Retribusi Tempat Usaha Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7. Retribusi Penyedotan Kakus;
8. Retribusi Rumah Potong Hewan;
9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
12. Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan. Pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
a) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b) Retribusi izin Tempat penjualan Minuman Berakohol;
c) Retribusi Izin Ganggunan;
d) Retribusi Izin Trayek.

Jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedang jenis retribusi jasa usaha, untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah. Selain jenis retribusi yang telah disebutkan diatas dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan melalui keputusan kepala daerah. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Daerah. Sehubungan pemungutan pajak dan retribusi daerah hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD.
Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan import/ eksport. Peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak dan retribusi oleh daerah terhadap obyek-obyek yang telah dikenakan pajak oleh pajak pusat, sehingga menyebabkan menurunnya daya saing daerah.
Contoh pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah kegiatan import/eksport antara lain adalah retribusi izin masuk kota. Pajak/retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain.
Kewenangan SKPD melakukan pemungutan pendapatan asli daerah sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara. Pasal 7 ayat 2 huruf (e) dan pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Pasal 7 Ayat (2) huruf (e) dan Pasal 10 huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemungutan pajak dilakukakan oleh pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pasal tersebut mengisyaratkan penggabungan dari Keuangan/Bagian Keuangan dengan Dinas Pendapatan Daerah kedalam Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sedang retribusi dilakukan oleh SKPD lainnya sebagai penguna anggaran.

Pajak dan Retribusi

Pajak dan Retribusi
Pajak dan Retribusi dasar pemungutan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pajak yang dipungut pemerintah provinsi berbeda obyeknya dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.Adapun jenis pajak yang dikelola/ dipungut oleh pemerintah provinsi sebanyak 4 jenis yang terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). Bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi
Jenis-jenis pajak yang dikelola/dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
7. Pajak Parkir

Minggu, 19 September 2010

punya bowo

Kita ketahui, komputer membutuhkan data atau fakta, dimana data ini pada saat diinput akan diterjemahkan menjadi bilangan biner. Mesin komputer memproses fakta atau data menjadi suatu informasi yang berguna bagi penggunanya. Dengan Komputer diharapkan dapat meningkatkan hasil kerja dan memecahkan berbagai masalah. Sebelum menjadi informasi data tersebut diproses melalui hardware yang terletak pada CPU dengan menggunakan perangkat lunak. Perangkat lunak atau software adalah program dari komputer. Perangkat lunak adalah program yang berisi instruksi untuk melakukan proses pengolahan data. Saat ini, tingkat pemrosesan yang dikerjakan perangkat lunak bersifat machine-like (keinginan mesin) mulai berubah dengan sifat human-like (keinginan manusia). Di dalam teori informasi, disusun hirarki informasi, mulai dari data/ fakta, kemudian setelah proses seleksi dan pengurutan menjadi sesuatu yang berguna menjadi informasi. Informasi yang di susun secara sistematis dengan suatu alur logika tertentu menjadi knowledge (pengetahuan).
Perangkat Keras tidak akan berfungsi tanpa adanya perangkat lunak begitu pula sebaliknya perangkat lunak tidak berfungsi tanpa adanya perangkat keras. Kedua perangkat tersebut memang saling berkaitan sehingga komputer dapat berfungsi dengan baik. Perkembangan teknologi terutama dalam perangkat keras terus diimbangi oleh perangkat lunaknya sehingga penggunaan komputer lebih maksimal. Kemampuan komputer dirasakan sangat berkaitan dengan perangkat keras dan perangkat lunaknya, maka dari itu diperlukan perangkat lunak yang benar-benar mendukung perangkat kerasnya.Bentuk paling sederhana dari perangkat lunak, menggunakan aljabar Boolean, yang di representasikan sebagai binary digit (bit), yaitu 1 (benar) atau 0 (salah), cara ini sudah pasti sangat menyulitkan, sehingga orang mulai mengelompokkan bit tersebut menjadi nible (4 bit), byte (8 bit), word (16 bit), double word (32 bit). Kelompok-kelompok bit ini di susun ke dalam struktur instruksi seperti penyimpanan, transfer, operasi aritmatika, operasi logika, dan bentuk bit ini di ubah menjadi kode-kode yang di kenal sebagai assembler. Kode-kode mesin sendiri masih cukup menyulitkan karena tuntutan untuk dapat menghapal kode tersebut dan format (aturan) penulisannya yang cukup membingungkan, dari masalah ini kemudian lahir bahasa pemrograman tingkat tinggi yang seperti bahasa manusia (bahasa Inggris). Saat ini pembuatan perangkat lunak sudah menjadi suatu proses produksi yang sangat kompleks, dengan urutan proses yang panjang dengan melibatkan puluhan bahkan ratusan orang dalam pembuatannya. Berdasarkan perkembangannya perangkat lunak sampai dengan sekarang dibagi menjadi beberapa era yaitu :

* Era Pemula (Pioneer) Bentuk perangkat lunak pada awalnya adalah sambungan-sambungan kabel ke antar bagian dalam komputer, Cara dalam mengakses komputer adalah menggunakan punched card yaitu kartu yang di lubangi. Penggunaan komputer saat itu masih dilakukan secara langsung, sebuah program untuk sebuah mesin untuk tujuan tertentu. Pada era ini, perangkat lunak merupakan satu kesatuan dengan perangkat kerasnya. Penggunaan komputer dilakukan secara langsung dan hasil yang selesai di kerjakan komputer berupa print out. Proses yang di lakukan di dalam komputer berupa baris instruksi yang secara berurutan di proses.
* Era Stabil Pada era stabil penggunaan komputer sudah banyak di gunakan, tidak hanya oleh kalangan peneliti dan akademi saja, tetapi juga oleh kalangan industri / perusahaan. Perusahaan perangkat lunak bermunculan, dan sebuah perangkat lunak dapat menjalankan beberapa fungsi, dari ini perangkat lunak mulai bergeser menjadi sebuah produk. Baris-baris perintah perangkat lunak yang di jalankan oleh komputer bukan lagi satu-satu, tapi sudah seperti banyak proses yang di lakukan secara serempak (multi tasking). Sebuah perangkat lunak mampu menyelesaikan banyak pengguna (multi user) secara cepat/langsung (real time). Pada era ini mulai di kenal sistem basis data, yang memisahkan antara program (pemroses) dengan data (yang di proses).
* Era Mikro Sejalan dengan semakin luasnya PC dan jaringan komputer di era ini, perangkat lunak juga berkembang untuk memenuhi kebutuhan perorangan. Perangkat lunak dapat di bedakan menjadi perangkat lunak sistem yang bertugas menangani internal dan perangkat lunak aplikasi yang di gunakan secara langsung oleh penggunanya untuk keperluan tertentu. Automatisasi yang ada di dalam perangkat lunak mengarah ke suatu jenis kecerdasan buatan.
* Era Modern Saat ini perangkat lunak sudah terdapat di mana-mana, tidak hanya pada sebuah superkomputer dengan 25 processor-nya, sebuah komputer genggampun telah di lengkapi dengan perangkat lunak yang dapat di sinkronkan dengan PC. Tidak hanya komputer, bahkan peralatan seperti telepon, TV, hingga ke mesin cuci, AC dan microwave, telah di tanamkan perangkat lunak untuk mengatur operasi peralatan itu. Dan yang hebatnya lagi adalah setiap peralatan itu akan mengarah pada suatu saat kelak akan dapat saling terhubung. Pembuatan sebuah perangkat lunak bukan lagi pekerjaan segelentir orang, tetapi telah menjadi pekerjaan banyak orang, dengan beberapa tahapan proses yang melibatkan berbagai disiplin ilmu dalam perancangannya. Tingkat kecerdasan yang ditunjukkan oleh perangkat lunak pun semakin meningkat, selain permasalahan teknis, perangkat lunak sekarang mulai bisa mengenal suara dan gambar.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons