Jumat, 07 Januari 2011

Sistem Perencanaan Strategis dalam Pembangunan Daerah yang Kontekstual

H. Sistem Perencanaan Strategis dalam Pembangunan Daerah yang
Kontekstual

Arti penting sistem perencanaan strategis dalam pembangunan daerah yang kontekstual dimasa mendatang orientasinya tidak saja ditujukan kepada mengejar pertumbuhan yang cukup tinggi, tetapi secara bersamaan tercipta pula pemerataan pendapatan dan hasil-hasilnya. Banyak negara berkembang termasuk Indonesia gagal mengatasi masalah kesenjangan sosial yang cukup lebar yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai akibat tidak meratanya pembagian sumber-sumber produksi. Sekelompok orang dengan mudahnya memiliki dan menguasai faktor produksi yang diperoleh dari sumber kekayaan negara sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang keliru. Ini disebabkan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada sekelompok konglemerat yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Di pihak lain, mayoritas masyarakat usaha menengah, kecil dan koperasi tidak memperoleh akses dan kesempatan mendapatkan sumber-sumber produksi yang dikuasai negara akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Strategi pembangunan yang berpihak kepada rakyat banyak (ekonomi kerakyatan) yang hanya menguasai usaha menengah dan kecil sudah sangat mendesak dilaksanakan. Melalui kebijakan perampingan birokrasi dan deregulasi diberbagai peraturan, misalnya dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada usaha kecil dan ekonomi lemah harus lebih dipermudah. Jika Pemerintah benar-benar ingin mengatasi masalah kesenjangan sosial dan ketidak adilan ekonomi dalam pembangunan daerah dimasa yang akan datang Pembangunan untuk rakyat harus dilaksanakan dengan strategi memadukan antara pertumbuhan dan pemerataan. Dengan demikian sasaran pembangunan dalam arti yang luas, tidak saja pencapaian produktivitas melainkan juga secara bersamaan tercapai pula pemerataan hasil dan keseimbangan pembangunan diberbagai bidang: politik, ekonomi, sosial budaya dan ketahanan masyarakat.

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hendaknya tidak saja dalam bentuk sumbangan pemikiran dan tenaga, melainkan juga pada peningkatan partisipasi sumbangan dana. Pada saat ini yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengelola partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan dana.

Dalam persekutuan masyarakat dari bentuk negara sampai masyarakat yang terkecil sebenarnya sumbangan dana dibenarkan dan penting artinya dalam pembangunan. Dalam sistem Pemerintahan Islam sumbangan tersebut merupakan kewajiban bagi orang yang kaya berupa zakat, infak atau sodaqah kepada orang–orang yang tidak mampu. Sumbangan tersebut dapat diberikan secara langsung atau melalui Pemerintah (penguasa) atau badan amal (amil zakat) yang kemudian disalurkan dalam bentuk program pembangunan yang bermanfaat.

Demikian pula Desa yang merupakan bagian wilayah Kabupaten/Kota yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah desa yang mampu menyelenggarakan pembangunan atas dasar kemampuan keuangannya sendiri. Untuk penggalian sumber-sumber keuangan desa tentunya diperlukan kewenangan yang lebih besar. Dalam peraktek pemerintahan di Indonesia sumber-sumber daerah banyak di pungut pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota. Misalnya

Pajak Bumi dan Bangunan sebahagian besar dananya masuk ke kas Kabupaten/Kota. Contoh lain adalah keberadaan perusahaan negara dan perusahaan swasta besar di perdesaan. Secara resmi tidak ada penghasilan perusahaan besar tersebut yang masuk ke kas Desa. Mungkin secara tidak resmi bantuan perusahaan besar tersebut langsung diberikan kepada aparatur atau tokoh masyarakat perdesaan, dengan maksud supaya mereka tidak mengalami kesulitan menghadapi kritikan masyarakat Desa dari kebijakan perusahaan yang merugikan kepentingan masyarakat setempat. Sebagai contoh adalah program bantuan ternak sapi dan perjalanan ke tanah suci dari PT. RAPP melalui DepartemenCommunity Development (CD) kepada masyarakat Desa Pangkalan Kerinci. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, ternyata program bantuan ternak sapi diantaranya ada yang diberikan kepada mereka yang secara ekonomis sudah mapan, misalnya diberikan kepada ketua KUD atau pengurus pasar. Sedangkan sebahagian masyarakat lain yang sangat membutuhkannya tidak mendapatkan bantuan program tersebut. Ini artinya ada proses dalam pembagiannya tidak transparan dan tidak adil. Sedangkan program perjalanan ke tanah suci, salah satunya diberikan pula kepada Kepala Desa, ini menunjukkan program bantuan tersebut tidak jelas tujuan, sasaran dan manfaatnya. Dengan demikian cukup kuat alasan bahwa perusahaan hanya ingin menyenangkan dan membungkam kritikan dari anggota masyarakat yang memiliki posisi kuat (bargening pocition) yang diperkirakan dapat membahayakan keberadaan perusahaan tersebut di perdesaan.
Pada sisi yang lain, hasil keuntungan perusahaan sebahagian besar
justru

disetor pula ke Pemerintah Pusat melalui berbagai peraturan perundangan yang diberlakukan terhadap perusahaan, selain itu perusahaanpun seakan-akan tidak ada kewajiban untuk berhubungan dengan pemerintah daerah, tidak terbuka dalam manajemennya dan tidak jelas konstribusinya kepada daerah. Sebenarnya apa yang hilang dan yang diperoleh masyarakat dari keberadaan perusahaan besar tersebut, tidak lain adalah :Pertama, masyarakat akan kehilangan lahan pertanian;Kedua, masyarakat mendapatkan limbah perusahaan; danKetiga, masyarakat termarjinalkan.

Dimasa yang akan datang, pemerintahan daerah yang berotonomi, tentunya sangat memerlukan sumber-sumber dan penghasilan yang memadai. Apabila pemerintahan yang berotonomi ini tidak dapat melaksanakan kewenangannya dan kewajibannya secara baik, maka akan menimbulkan krisis partisipasi bahkan perlawanan dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah. Atas dasar logika bahwa apsek perencanaan pembangunan daerah harus pula disertakan dengan penyusunan APBD. Dimasa yang akan datang salah satu faktor terpenting yang perlu direformasi dalam rangka proses pembelajaran menuju pemberdayaan masyarakat, sudah sangat mendesak pemerintahan daerah perlu menata kembali sistem anggaran pendapatan dan belanja pembangunannya supaya lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dimasa yang akan datang salah satu faktor yang terpenting adalah bagaimana suatu sistem terbuka perencanaan strategis pembangunan yang disertakan
dengan
penyusunan
anggaran
yang
transparan

dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat bukan hanya sekedar diterima DPRD, sebagai suatu perwujudan otonomi Daerah yang berswadaya.
Efektivitas konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam
pembangunan perdesaan
yang kontekstual memerlukan pula beberapa

persyaratan yang harus selalu terpenuhi, yaitu :
a. Ketersediaan data dan informasi yang akurat dan kontinuitas.
b. Sumber daya manusia yang handal.
c. Peralatan dan bahan atau perlengakapan organisasi yang
memadai.
d. Sumber pendanaan yang cukup.
e. Adanya kemauan politik pemerintah untuk mereformasi
administrasi.
1. Pendekatan Pembangunan Perdesaan

Menurut Kaho (1978) ada beberapa factor kemampuan suatu daerah dalam rangka kemampuan penyelenggaran pemerintahan yang ber otonomi, yaitu :

1.Organisasi (kelembagaan)
2.manajemen (manajerial)
3.Sumber Daya Manusia
4.Keuangan
Pada tahun 1854 Pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Regerrings Reglement, RR), pasal 71 RR menetapkan hak masyarakat desa(inlandsche gemeente) untuk memilih kepala desanya dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Ini jelas sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Belanda.

Dari awal masa kemerdekaan sampai pertengahan tahun enampuluhan otonomi desa terus berkembang. Namun, sejak masa “Orde Baru”, terjadi perubahan yang oleh Hansen (1981:178) disebut sebagai masa memudarnya otonomi desa dan mengetatnya kontrol pemerintah pusat kepada desa. Sejak itu secara berangsur profil desa sebagai pelaksana intruksi pihak atas semata-mata, semakin jelas dan struktural. Ndraha (1990:157) menyatakan, hal itu sudah barang tentu tidak mendorong berkembangnya inisiatif dan prakarsa masyarakat desa. Soetardjo (1965:25) menyatakan pula, dahulu otonomi desa merupakan otonomi yang tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya masyarakat berdasarkan hukum adat dan tradisi, kini otonomi itu merupakan pemberian dari atas (pemerintah pusat).

Pada tahap perkembangan berikutnya pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU No. 5 tahun 1979 dan setelah 20 tahun kemudian di era reformasi diganti dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, namun konsep otonomi desa yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 tersebut tidak terealisasi dengan baik oleh pemerintah desa, kerena tidak diatur secara jelas dan rinci dalam Peraturan Pemerintah.

Ndraha (1990:160) menyatakan, menghadapi perubahan sosial, tampaknya kepemimpinan pemerintahan desa belum mampu berperan. Karena itu, pemimpin formal dan informal di desa dituntut kualitas yang lebih baik, seperti: tingkat pendidikan, mempunyai sifat orientasi kedepan, dan kemampuan mencapai sasaran. Syarat- syarat ini sulit untuk dipenuhi oleh tenaga-tenaga pemerintahan desa dewasa ini. Selain itu program pemerintah untuk pendidikan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia di perdesaan kurang sungguh-sungguh, disamping alokasi anggaran pembangunan untuk perdesaan masih relatif kecil, bila dibandingkan alokasi dana pembangunan di perkotaan. Bryant dan White (1982:369) menyatakan, apabila konsep otonomi desa dilaksanakan oleh masyarakat perdesaan dengan baik akan memberikan pengaruh yang cukup besar kepada keberhasilan pembangunan secara nasional. Pendapat tersebut dapat dipahami, karena hakekat otonomi adalah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada masyarakat perdesaan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk kewenangan mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan (UU No. 22 Tahun 1999). Apabila kewenagan pemerintahan desa yang berotonomi ini tidak dapat terlaksana dengan baik maka akan menimbulkan krisis partisipasi dari masyarakat. Rusadi (1988:176) menyatakan :

dalam proses pembuatan keputusan apapun yang menyangkut kepentingan masyarakat perdesaan pemerintah selalu menganggap lebih memahami persoalan, lebih banyak turunnya dari atas (top down), selalu mengikat dan terkesan dipaksakan, sebagai konsekuensi logisnya menimbulkan dampak krisis partisipasi.
2. Pemerintah Desa beserta Perangkat Desa

Meskipun kewenangan kepala desa cukup besar namun tidak diiringi dengan kemampuan dan kapasistas SDM yang cukup untuk melaksanakan pembangunan sehingga desa sebagai daerah otonom belum mampu dilaksanakan sesuai kewenangannya dalam melaksanakan otonominya.

Pada hakekatnya kepala desa dipilih oleh masyarakat desa melalui pemilihan yang demokratis. Sebagai konsekuensinya kepala desa tentunya bertanggung jawab kepada siapa yang memilihnya. Dapat ditegaskan disini bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah Kabupaten hanya menerima laporan sebagai tembusan. Dalam kaitan ini permasalahan harmonisasi hubungan kepala desa dengan camat sebagai perangkat daerah dapat diselesaikan, apabila ada kejelasan dan ketegasan pelimpahan kewenangan dari bupati kepada cawat dalam tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam struktur organisasi pemerintah Desa telah ada pembagian kerja dan diharapkan pelaksanaan tugas menjadi lebih lancar. Apabila dilihat dari struktur organisasi Pemerintahan Desa ini sudah jelas siapa sebagai unsur pimpinan, unsur staf dan unsur pelaksana, namun hal yang masih lemah adalah kurangnya pembinaan dari Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Malah yang lebih menonjol adalah campur tangan Pemerintah yang lebih tinggi atau di atasnya.
2. BPD (Badan Perwakilan Desa)

Pada permulaan tumbuh dan berkembangnya pemerintahan desa, lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi di perdesaan menurut hukum adat adalah Rembug Desa atau Rapat Desa. Ndraha (1990:157) menyatakan:

sebagai pemegang kekuasaan (menurut) hukum adat di desa adalah lembaga yang disebut Rembug Desa, Rapat Desa atau Kerapatan Negeri. Lembaga inilah yang memegang kekuasaan tertinggi di desa. Kepala Desa bersama-sama pembantu-pembantunya merupakan unsur pelaksana di bawah Rembug Desa yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

Akan tetapi pada perkembangan berikutnya fungsi mengatur (legislatif) yang dimiliki desa lambat laun berkurang karena Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dijadikan unsur pemerintah desa, bukan substitusi atau peningkatan Rembug Desa, sumber-sumber administratif pemerintah desa lemah, sementara tugas dan tanggung jawabnya semakin berat. Pemerinatah desa diperlakukan sebagai pelaksana instruksi dari atas belaka. Hal ini terjadi lebih-lebih karena kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan pencapaian target, formalitas, keserempakan, keseragaman, dan sifat massal.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa salah satu unsur Pemerintahan
Desa adalah Badan Perwakilan Desa. Pasal 104 UU No. 22 tahun 1999 menetapkan bahwa Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. Selanjutnya pasal 105 UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Badan Perwakilan Desa yaitu: Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan, Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota, Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa, dan Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Kedudukan politis LMD sebelumnya yang sekarang dengan telah ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 dirubah namanya menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) atau disebut dengan nama lain. BPD adalah wadah permusyawaratan/pemukatan pemuka-pemuka masyarakat desa, bertugas menyalurkan pendapat masyarakat Desa dan memusyawarahkan setiap rencana pembangunan sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Desa.

Sebenarnya tugas dan fungsi BPD sama DPRD di Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun dalam kenyataanya belum diberdayakan. Selain anggotanya belum mampu memainkan peran, juga karena kuatnya pengaruh Kepala Desa. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang diharapkan berjalan mencapai keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini merupakan kendala otonomi desa dimasa yang akan datang.
4. LKD (Lembaga Ketahanan Desa)

Pada awalnya Lembaga masyarakat yang tumbuh dari bawah dan dapat mengemban fungsinya sebagai pembimbing dan penyuluh berbagai pekerjaan sosial desa, dan mampu menjadi saluran aspirasi masayarakat desa adalah Lembaga Sosial Desa. Namun, melalui KEPRES No. 28 Tahun 1980, LSD diubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Kemudian menurut pasal 106 UU No. 22 Tahun 1999 selain lembaga Badan Perwakilan Desa, di Desa terdapat juga lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa
dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kepala Desa karena jabatannya merangkap sebagai ketua umum LKMD. Sesungguhnya LKMD memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai perangkat perencana dan pelaksana pembangunan desa dan membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat dan mendorong kegotongroyongan masyarakat, tetapi pada kenyataannya kurang berfungsi, karena lebih besar pengaruh kepala desa dalam proses pengambilan keputusan.

Melalui kedudukannya sebagai Ketua Umum LKMD, Kepala Desa berfungsi merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan Desa. Jika dihubungkan dengan Bab IV Bagian D Umum angka 2 huruf f GBHN 1978 maka kemampuan pemerintah Desa untuk melaksanakan tugasnya langsung bertalian dengan usaha menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang semakin meluas dan efektif.

Selanjutnya pada tahap perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan juga tidak memperkokoh sistem perencanaanbottom up planning. Hanafiah (1982:56) menyatakan bahwa :

pembentukan sistem UDKP diharapkan dapat berfungsi sebagai sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembangunan wilayah yang menyeluruh dan terpadu di tingkat Kecamatan, namun karena pembangunan perdesaan hendak dipadukan dalam jangkauan kewenangan Camat selaku kepala Wilayah, hal ini justru semakin memperkokoh sistem “top down planning” dalam pembangunan perdesaan.
Dalam kaitan organisasi

perencanaan pembangunan, berdasarkan pendekatan kontekstual sebaiknya kewenangan menentukan tujuan, sasaran dan program pembangunan lebih besar diserahkan kepada organisasi lokal.
Sedangkan pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya hanya sebagai fasilisator
dan memberi bimbingan. Esman dan Uphoff (1982:9) menyatakan:

organisasi lokal adalah organisasi penduduk desa yang bertanggung jawab kepada anggota-anggotanya dan terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan. Sejauhmana organisasi ini berhasil merealisasikan potensinya sebagai organisasi yang tumbuh dari bawah (grass root
organization),
bergantung
pada
cara
mendirikan
dan
mengembangkannya.

Dengan demikian organisasi harus mencerminkan pengalaman, kemampuan dan keinginan anggotanya. Baik struktur maupun prosedur janganlah dikendalikan secara seragam dari luar, sementara pengembangannya haruslah merupakan “learning process” bagi semua pihak.
Friedmann (1981: 42) menyatakan bahwa :

pembangunan desa (rural development) harus dibimbing secara sentral tetapi dilandaskan pada kondisi setempat. Bimbingan dari atas hanya mungkin efektif jika di perdesaan ada organisasi yang mampu menerima, menyerap, menterjemahkan dan menanggapi bimbingan tersebut. Organisasi yang dimaksud haruslah yang mampu berbicara untuk dan atas nama masayarakat setempat.

Dengan kemampuan administratifnya, pemerintah desa diharapkan mampu menggali, menggerakkan, dan mengkombinasikan masukan-masukan, mencegah berbagai akses sistem dari atas ke bawah, dan mengefektifkan sistem dari bawah ke atas, sedemikian rupa, sehingga sasaran pembangunan perdesaan dapat dicapai.
Ada beberapa anggapan yang keliru dari pengambil kebijakan.
Kartasasmita (1996:146-147) menyatakan bahwa:
1. Pendekatan pembangunan yang berasal dari atas lebih sempurna dari
pada pengalaman dan aspirasi pembangunan di tingkat bawah (grass
root). Akibatnya kebijakan pembangunan menjadi kurang efektif karena kurang mempertimbangkan kondisi yang nyata dan hidup di
masyarakat;

2. Masyarakat di lapisan bawah tidak tahu apa yang diperlukannya atau bagaimana memperbaiki nasibnya. Oleh karena itu mereka harus dituntun dan diberi petunjuk dan tidak perlu dilibatkan dalam perencanaan meskipun yang menyangkut dirinya sendiri. Akibat dari anggapan ini banyak proyek-proyek pembangunan yang ditujukan untuk rakyat, tetapi salah alamat, tidak memecahkan masalah, dan bahkan merugikan rakyat.

Dari kenyataan tersebut di atas bahwa pemerintah masih kuat menggunakan pendekatantop down strategis dirasakan kurang efektif dalam pembangunan. Perencanaan dari atas menunjukkan bahwa semua ide berasal dari atas (pemerintah). Akibatnya pihak atas kurang memperhatikan kultur masyarakat, daya dukung wilayah yang bersangkutan, dan peranan kelembagaan. Karena itu, misalnya pada program inpres desa tertinggal banyak menemui kegagalan, walaupun perencanaan dari atas juga mempunyai kebaikan-kebaikan. Melihat kenyataan tersebut, Nasoetion dan Tadjuddin (Budiharsono, 1989:30) memberi alternatif pemecahan berupa konsep perencanaan dari bawah, hal demikian sesuai dengan semangat pemerintahan yang desentralisasi dalam rangka pemberian otonomi yang lebih luas dan bertanggung jawab kepada desa. Ndraha (1990:147) menawarkan pendekatan yang lebih tepat mengenai sasaran kepada aspirasi masyarakat yaitu pola balik yang disebut pola dari bawah ke atas (bottom up strategis). Namun pola tersebut diharapkan tidak hanya bersifat formal, melainkan sungguh-sungguh mengakar- rumput, atau “gross root”. Selanjutnya Budiharsono (1989:31) menyatakan pengadaptasian perencanaan pembangunan dari bawah dalam konteks pembangunan nasional bukan berarti membunuh total perencanaan dari atas yang berlaku saat ini. Perencanaan dari atas masih mungkin untuk tetap diberlakukan sepanjang masih dengan “konsensus nasional” yaitu UUD 45 dan Pancasila.
Sekarang pada siapakah tanggung jawab bagi perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek, program-program dan kebijakan-kebijakan pembangunan diberikan. Persoalannya, bergantung bagaimana menemukan kombinasi antara desentralisasi dan sentralisasi yang cocok untuk berbagai tugas pembangunan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) termasuk usaha Desa :

Struktur juga mendukung pelaksanaan tugas dalam hal pembiayaan. sehari-hari dan biaya operasional keluar. Pasal 107 ayat 1 UU No. 22 tahun 1999 menetapkan sumber pendapatan desa terdiri dari :pertama, pendapatan asli Desa yang meliputi hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;kedua, bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah, dan bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;ketiga, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintan Provinsi;keempat, Sumbangan dari pihak ketiga; dankelima, pinjaman desa.

Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut pasal 107 ayat 2 UU No. 22 tahun 1999 dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD); ayat 3 menetapkan Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) setiap tahun dengan Peraturan Desa (Perdes.); ayat 4 menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati; ayat 5 menetapkan tata cara pungutan objek Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan badan perwakilan Desa. Selanjutnya pasal 108 UU No. 22 tahun 1999 menetapkan pula bahwa Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Desa yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah Desa yang mampu menyelenggarakan pembangunan atas dasar kemampuan keuangannya sendiri. Untuk penggalian sumber-sumber keuangan Desa tentunya diperlukan kewenangan yang lebih besar. Dalam peraktek pemerintahan di Indonesia sumber-sumber perdesaan banyak di pungut pemerintahan Kabupaten/ Kota. Misalnya

Pajak Bumi dan Bangunan sebahagian besar dananya masuk ke kas Kabupaten/Kota. Contoh lain adalah keberadaan perusahaan negara dan perusahaan swasta besar di perdesaan. Secara resmi tidak ada penghasilan perusahaan besar tersebut yang masuk ke kas Desa. Mungkin secara tidak resmi bantuan perusahaan besar tersebut langsung diberikan kepada aparatur atau tokoh masyarakat perdesaan.

Pada sisi yang lain, hasil keuntungan perusahaan sebahagian besar justru disetor pula ke Pemerintah Kapupaten/Kota, Provinsi dan Pusat melalui berbagai peraturan perundangan yang diberlakukan terhadap perusahaan..

Dimasa yang akan datang, pemerintahan perdesaan yang berotonomi, tentunya sangat memerlukan sumber-sumber dan penghasilan yang memadai. Atas dasar logika bahwa apsek perencanaan pembangunan perdesaan harus pula disertakan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Dimasa yang akan datang salah satu faktor terpenting yang perlu direformasi dalam rangka proses pembelajaran menuju pemberdayaan masyarakat, sudah sangat mendesak pemerintahan Desa perlu menata kembali sistem anggaran

pendapatan dan belanja pembangunannya. Dalam penyusunan APBD harus tercermin pula sisi sumber-sumber penerimaan Desa dan sisi pengeluaran untuk biaya rutin dan biaya pembangunan desa.

Harus disadari bahwa pembinaan otonomi desa merupakan tanggung jawab semua, baik Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten. Misalnya porsi bantuan dan dana perimbangan sumer daya alam masing-masingnya adalah Pusat membantu 20 %, Provinsi 30 % dan Kabupaten/kota 50 % dari 50 % total kebutuhan biaya pembangunan perdesaan.
6. Lembaga Adat
Seperti telah dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa pemerintahan
Desa memerlukan dukungan keuangan dan dukungan struktur organisasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan dukungan lingkungan. Dukungan lingkungan terhadap Pemerintahan Desa terletak pada kenyataan bahwa Kepala Desa maupun pembantu-pembantunya merupakan tokoh-tokoh pilihan masyarakat setempat.

Dengan kemampuan adminsitratif seperti diuraikan di atas, pemerintahan Desa diharapkan mampu menggali, menggerakkan dan mengkombinasikan masukan-masukan, mencegah berbagai akses sistem dari atas ke bawah, dan mengefektifkan sistem dari bawah ke atas, sehingga sasaran pembangunan desa dapat dicapai.

Dewasa ini Desa selalu ada dua kelompok tokoh pemimpin, yaitu tokoh formal dan tokoh informal. Tokoh formal merupakan pemerintah Desa yang mempuyai kekuatan hukum. Tokoh informal merupakan tokoh yang mempunyai kekuatan ikatan batin dengan warganya sehingga besar pengaruhnya pada masyarakat. Tokoh formal kelopok pertama terdiri dari : Kepala Desa, Setretaris Desa, Kepala-kepala Urusan, Kepala-kepala Dusun, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan Seksi LKMD, Pengurus PKK, Ketua RW atau RK, Ketua RT. Tokoh formal kelompok kedua yaitu semua petugas instansi terkait dalam pembangunan Desa, terdiri dari : Dephankam (Babinsa dan Bimpolda), Dinas P dan K (penilik SD, penilik olahraga, dan penilik pendidikan), Dinas Kesehatan (dokter, juru rawat, dan sanitarian), Dinas Pertanian dan Kehutanan (PPL, mantri kehewanan, polisi hutan, penyuluh penghijauan, dan mantri perikanan), Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (petugas pengairan (P3S), TSKT, sarjana penggerak pembangunan Desa), Dinas Sosial (TKSS, PSM, dan PSK), Badan Penerangan (juru penerangan dan penerangan transmigrasi), Dinas Koperasi dan PKM (petugas penerangan KUD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (petugas proyek BIPIK perindustrian), BKKBN (PLKB), BRI (petugas BRI unit Desa), Perguruan Tinggi (Mahasiswa KKN dan PKL).

Sedangkan tokoh informal antara lain : pemuka agama, pemuka adat, tokoh yayasan sosial dan pendidikan, tokoh pemuda, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpin Orsospol komisariat Desa, kelompok petani dan nelayan, kelompencapir, dan lain-lain sebagainya sebagai tokoh informal. Kedua kelompok tokoh formal dan tokoh informal tersebut merupakan kekuatan yang sangat besar jika dapat dipersatukan untuk menggerakkan masyarakat dalam pembangunan. Karena mereka ini merupakan pelopor (agen
pembangunan) bagi masyarakat dalam menggerakkan roda pembangunan,
khususnya pembanguan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, jasa
dan perdagangan, pariwisata dan lain-lain sebagainya,.

onsep Implementasi Program Pembangunan Daerah

G. Konsep Implementasi Program Pembangunan Daerah

Dalam praktek pembangunan daerah di Riau selama ini tergambar dengan jelas bahwa pengorganisasian sumber daya organisasi, sumber daya manusia, anggaran dan prosedur dalam implementasi program pembangunan daerah belum terorganisir dengan baik. Hal ini terjadi, karena ditenderkan kepada tim pelaksana program dan proyek pembangunan fisik kepada kontraktor dan program khusus kepada PLP atau tim pelaksana program yang ditunjuk pimpinan program atau proyek (pimpro) Dinas Daerah, Kantor atau Badan yang mengadakan program atau proyek pembangunan. Justru dalam kenyataannya di lapangan, mereka ini kurang memahami situasi dan kondisi masyarakat tempatan.
Dominasi kekuasaan kontraktor dan PLP atau tim pelaksana program,
terkadang yang membuat masyarakat penerima program pembangunan menjad apatis. Selalu mengikut dan menerima saja tampa ada kritikan dan memberikan informasi yang berharga kepada tim atau personil pelaksana program. Terkesan masyarakat sudah muak dengan campur tangan yang berlebihan dari aparatur (agen) pembangunan sebagai pelaksana program atau proyek.

Dalam pembangunan fisik, selain proses tender kepada kontraktor yang tidak transparan dan berbau korupsi, kolusi, dan nepotesme. Sebahagian besar pelaksana program atau proyek tidak membawa serta masyarakat setempat. Dengan demikian suatu program pembangunan antara yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya berbeda-beda, dan tidak jelas prosedur dan tanggung jawabnya.

Dari berbagai informasi ternyata dalam pelaksanaan program/proyek pembangunan fisik, sebahagian dananya ternyata telah dipotong oleh pimpro yang mentenderkan proyek sebesar antara 20 % – 40 %. Dengan demikian pelaksana proyek terpaksa harus mengurangi bahan-bahan pembangunan proyek, karena kontraktor juga ingin mendapatkan keuntungan. Pemotongan dana proyek pembangunan ini mengakibatkan kualitas proyek menjadi rendah.

Program khusus melalui Inpres atau S.K. Bersama Menteri, misalnya Program Inpres Desa Tertinggal dan Jaring Pengaman Sosial atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dalam praktek prosesnya dibuat tidak transparan sehingga

ada Camat, Kepala Desa, Tim Pelaksana, Tim Pendamping, atau Ketua Kelompok Masyarakat memotong sebahagian dana program atau proyek untuk biaya resmi (honor, uang jalan, uang sidang, dll) atau biaya tidak resmi (uang seminar, dll). Sebenarnya dana tersebut harus disalurkan kepada anggota kelompok secara utuh tanpa pemotongan, karena dana administrasi telah disediakan dalam program tersebut.

Effendi, dkk., (1989:17) menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah besar dana Inpres program khusus digunakan untuk kepentingan insentif bagi pelaksana baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Dana insentif pelaksana ini menyerap1/3 dana Inpres, dan justru digunakan bukan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dalam proses pembangunan masyarakat tidak memiliki akses untuk berpartisipasi dalam bersikap dan menentukan program dan proyek pembangunan. Para pimpinan diberbagai level dan tokoh masyarakat tidak berfungsi menggerakkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan program dan proyek pembangunan. Peranan masyarakat lokal hanya diberikan dalam hal menyediakan lahan atau lokasi proyek pembangunan dan mendata anggota masyarakat sebagai kelompok sasaran yang menerima bantuan. Sementara bagi masyarakat tidak jelas siapa yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi program atau proyek pembangunan tersebut. Kenyataannya realisasi program atau proyek pembangunan tersebut tidak tepat sasaran dan kurang berkualitas. Sebagai contoh program sarana air bersih yaitu proyek penyediaan bak air MCK (mandi, cuci dan kakus) dalam jangka waktu lima atau enam bulan sudah retak bahkan bocor. Agaknya memang demikian diciptakan, supaya tahun anggaran berikutnya diharapkan ada proyek renopasi, melanjutkan, atau membangun baru. Contoh yang lain adalah tidak bergulirnya dana IDT, dengan demikian tujuan semula program IDT tidak tercapai yaitu dalam jangka waktu tertentu penerima pertama harus menggulirkan dana IDT kepada kelompok yang lain.
Atas dasar penilaian masyarakat ternyata

program dan proyek pembangunan daerah hanya untuk diproyekkan disetiap tahun anggaran dalam APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota kepada sekelompok orang yang mendapatkan akses langsung kepada pihak pengambil keputusan.

Sejak awal, perencanaan program/proyek pembangunan memang sangat sentralistis karena program tersebut bersifat nasional dan dibiayai dengan anggaran pemerintahan Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota, serta disalurkan melalui bank-bank nasional. Intruksi Presiden dan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dari atas mengatur prosedur pelaksanaan secara detail. Beribu-ribu rencana program atau proyek dari Desa dibawa ke Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk dimintakan persetujuannya, karena memang merekalah yang memiliki anggaran dalam APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan Kota Dari deskripsi di atas, bila kita kembalikan pada kriteria teoritis, maka secara singkat terlihat bahwa program dan proyek tersebut dilihat dari struktur dan proses, pelaksanaan dan pengelolaan program dan proyek sangat bersifat sentralistis (top-down planning), birokrasi sangat tinggi dan penuh regulasi.

Dengan demikian salah satu faktor yang menyebabkan sentralisasi penyusunan dan pelaksanaan program adalah disebabkan pemerintahan dearah yang berotonomi belum optimal menggali dan mengelola sumber dana sendiri, meskipun sumber-sumbernya ada, dalam rangka pembiayaan program pembangunannnya. Dengan demikian, pemerintahan daerah tidak pernah atau belum optimal menyusun anggaran pembangunannya dalam APBD.
Persoalan lain yang tidak kalah penting dalam pembangunan daerah
adalah, terutama dalam
membangkitkan kesadaran

masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, sangat diperlukan peranan tokoh pimpinan formal dan informal sebagai figur kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik adalah pemimpin yang memahami situasi dan kondisi yang dihadapi, sehingga memahami betul kapan saatnya dan dimana tempat yang tepat untuk melakukan tindakan (action).

Selain kepemimpinan, dalam menggerakkan masyarakat diperlukan pula kegiatan memotivasi dan komunikasi yang baik. Tentunya kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang tidak memberikan contoh perbuatan yang tercela, bermoral yang baik, mendahulukan kepentingan orang banyak dari kepentingan pribadi, mengayomi dan memiliki otos dan semangat kerja yang tinggi, berkerja keras, jujur dan berlaku adil.

Dalam pembangunan daerah di Provinsi Riau ke depan, figur kepemimpinan yang bertanggungjawab yang selalu didambakan dan diharapkan masyarakat daerah. Untuk mendapatkan pemimpin yang demikian, perlu proses pemilihan kepala daerah yang transparan, demokratis dan tanpa campur tangan dari Pemerintah Pusat dan kelompok kepentingan serta bebas KKN. Disinilah letak arti pentingnya pembangunan sosial terutama dalam mengaktualisasi nilai- nilai demokrasi dan partisipasi dalam pembangunan. Selain itu diperlukan pula pembinaaan sumber daya manusia aparatur Pemerintah melalui pendidikan
lanjutan, kursus-kursus dan pelatihan.

Dalam pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah tidak jelas pula siapa yang melaksanakannya, sebagai contoh yang telah dikemukakan misalnya banyak program dan proyek yang tidak berkualitas, namun tidak pernah ada tindakan tegas untuk memperbaiki. Kenyataannya masyarakat tidak mengerti dan masih takut kepada siapa dan bagaimana caranya untuk melaporkan kegiatan program dan proyek yang tidak berkualitas atau menyimpang tersebut, termasuk kekayaan pejabat daerah yang patut dicurigai. Keberadaan DPRD yang diharapkan memberikan kontrol terhadap jalannya program dan proyek ternyata tidak berfungsi dengan optimal, karena keberadaan lembaga tersebut hanya lebih meutamakan kepentingan pribadi, kelompok, disamping belum diberdayakan. Hanya LSM dan Mahasiswa yang masih punya hati nurani memperjuangkan
hak-hak
rakyat
dan
penyimpangan
pelaksanaan
pembangunan.

Berdasarkan uraian di atas tentang berbagai faktor yang menyebabkan kurang optimalnya implementasi program pembangunan daerah, telah memberi ketegasan bahwa diperlukan proses pembelajaran antara masyarakat lokal dengan birokrat dalam pembangunan. Maksud gagasan ini adalah supaya program-program pembangunan diarahkan kepada peningkatan kapasitas organisasi dan masyarakat lokal untuk mampu melaksanakan program/proyek pembangunan secara mandiri. Dengan demikian, melalui proses pembelajaran dan pembinaaan dari Pemerintah yang telah memiliki sumber daya manusia yang memadai diharapkan pula pada suatu saat organisasi dan masyarakat lokal akan mandiri dan berdaya.
Selain dari itu, dalam jangka waktu tertentu, Pemerintah

Daerah memberikan dukungan sumber dana pembangunan kepada kelompok usaha masyarakat melalui lembaga-lembaga perekonomian daerah yang sudah dibentuk secara mapan, misalnya KUD dan Bank Pembangunan Daerah atau BPR. Dalam waktu yang bersamaan organisasi dan masyarakat lokal terus menggali dan mengembangkan sumber-sumber penerimaan pembangunan.
K2i DI PROVINSI RIAU
TPK2-GUBRI 2003-2008
31

Dengan demikian strategi pembangunan jangka panjang melalui otonomi Daerah yang berswadaya dan mandiri diharapkan dapat memberdayakan masyarakat (empewerment people) di daerah. Sehingga masyarakat lebih mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya. Secara tidak langsung partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat pula.

Sistem Terbuka Perencanaan Strategis Dalam Pembangunan Daerah yang Kontekstual

E. Sistem Terbuka Perencanaan Strategis Dalam Pembangunan Daerah
yang Kontekstual
Dalam tahap pengembangan dan penerapannya, ternyata

konsep perencanaan strategis telah memberikan napas baru dan darah segar pada organisasi publik dan nirlaba (sektor ketiga). Bryson (1991:49) menyatakan bahwa manakala perencanaan strategis diterapkan secara tepat dalam lingkungan publik dan nirlaba, perencanaan strategis memberikan sekumpulan konsep, prosedur, dan alat untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi. Selanjutnya Bryson (1991:50) menyatakan pula bahwa proses perencanaan strategis yang responsif terhadap situasi yang berbeda dalam sektor publik dan nirlaba harus dikembangkan dan diuji.

Beberapa konsep manajemen dan perencanaan strategis yang telah dikembangkan di organisasi sektor swasta, publik dan nirlaba (sektor ketiga) sebagaimana yang dikemukakan di atas, ternyata dapat dijadikan landasan penelitian pada organisasi sektor publik. Tampa terkecuali termasuk pula pada organisasi yang lebih spesifik dan kecil lagi. Maksudnya, selain mengembangkan dan menguji, dimaksudkan pula untuk menemukan kendala-kendala, modifikasi dan penyesuaian. Sehingga diharapkan penggunaannya lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan perencanaan yang dipraktekkan sekarang yang masih dirasakan terlalu sentralistis (top-down).

Sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan daerah yang kontekstual tersebut apabila diterapkan pada perencanaan pembangunan daerah akan lebih efektif dan efisien. Dengan pertimbangan bahwa konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan daerah yang kontekstual memberikan nilai tambah, yaitu :Pertama, memperlihatkan adanya reformasi administrasi dalam perbaikan sistem perencanaan pembangunan yang selama ini telah dipolakan dalam peraturan perundangan;Kedua, perencanaan pembanguan daerah dirumuskan atas dasar nilai efektivitas dan efisiensinya bukan atas dasar kepentingan;Ketiga, pendekatan pembangunan daerah dirasakan lebih kontekstual dengan anggapan bahwa faktor-faktor lingkungan adalah penting, mengingat selama ini faktor-faktor lingkungan kurang dipertimbangkan;Keempat, dalam proses pembangunan daerah menekankan kepada adanya proses pembelajaran kepada masyarakat lokal; danKelima, dengan sistem terbuka perencanaan strategis selalu berusaha menjaga keberadaan dan keberlanjutan melalui kestabilan situasi dan kondisi internal dan eksternal secara proporsional (komparatif), holistik, intrasektoral, dan fungsional.

Paling tidak ada sembilan tipelogi atau karakteristik daerah di Provinsi Riau yang masing-masingnya menggambarkan potensi alam dan potensi masyarakatnya. Dengan demikian strategi pembangunan yang seharusnya dikembangkan adalah dengan sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan potensi Daerahnya masing-masing, yaitu : potensi persawahan, potensi perladangan, potensi perkebunan, potensi peternakan, potensi perikanan, potensi industri besar dan sedang, potensi industri kecil dan kerajinan, potensi jasa, poelabuhan dan perdagangan, dan potensi pariwisata.

Pembagian tipelogi berdasarkan karakteristik daerah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pembangunan daerah di Provinsi Riau hanya kepada spesialisasi produksi, melainkan atas dasar supaya adanya kecocokan strategi dan proritas program pembangunan yang dikembangkan dengan potensi alam dan potensi masyarakat yang sebenarnya, dalam rangka pembangunan daerah yang kontekstual.

Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah yang dianggap lebih efektif dan efisien karena lebih kontekstual adalah suatu sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan daerah yang kontekstual.

F. Konsep Perencanaan Strategis Pembangunan Daerah

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan daerah di Riau, lebih menitikberatkan pada ekstrapolasi masa lampau. Para perencana di berbagai tingkatan, mulai dari Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa, Temu Karya Pembangunan Tingkat Kecamatan (Rapat UDKP), Foroum Koordinasi dan Konsultasi Pembangunan Kabupaten/Kota dan Provinsi, selalu meninjau kembali hasil mereka dari satu atau lima tahun sebelumnya dan memproyeksikan pola yang sama untuk satu atau lima tahun berikutnya, dengan membuat penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan yang mereka ketahui akan terjadi kelak. Praktek perencanaan semacam ini jelas mengabaikan dinamika organisasi, karena setiap saat organisasi selalu berubah sebagai akibat tuntutan faktor-faktor lingkungan internal dan eksternal yang tidak mungkin dapat dielakkan dan beberapa perubahan lain sebagai hasil dari usaha kreativitas manusia.

Melakukan penyesuaian-penyesuain dengan tuntutan lingkungan tidak mungkin harus menunggu satu atau lima tahun yang akan datang. Proses perencanaan yang efektif harus secara proaktif ditujukan untuk mengantisipasi beberapa perubahan yang tidak bisa dielakkan dan beberapa perubahan lain sebagai usaha kreativitas manusia.

Dengan demikian sudah saatnya secara bertahap sistem terbuka perencanaan strategis yang berorientasi kepada kualitas, keilmuan, dan kelompok secara bersungguh-sungguh diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berorientasi kepada kualitas maksudnya perencanaan strategis menciptakan dan mengembangkan seperangkat nilai dan keyakinan yang akan membuat setiap orang mengetahui bahwa kualitas fisik, mental, moral, pendidikan, teknis, dan kualitas pengalaman, serta kualitas hasil adalah tuntutan yang paling utama.

Berorientasi kepada keilmuan maksudnya perencanaan strategis mendasarkan diri kepada bahwa semua tugas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi manajerial dapat dan harus dianalisis melalui metode ilmu pengetahuan yang mencakup observasi, pengumpulan data, analisis, pengujian dan implementasi aktual. Berorientasi kepada kelompok (tim) maksudnya perencanaan strategis dapat mengkondisikan setiap orang untuk berperilaku dan berkerjasama sesuai dengan tuntutan organisasi atau terciptanya sistem sosial yang kooperatif. Mensikapi perkembangan perencanaan pembangunan daerah di Riau sampai saat ini, justru data dan informasi bagi para pengambil keputusan sungguh tidak memadai, sehingga model pembangunan yang diterapkan tidak sesuai dengan kondisi objektif (kontekstual) yang sebenarnya.

Data dan informasi yang ada di Perdesaan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, secara berurut sama kurang lengkapnya. Dengan demikian informasi yang ada tidak memadai untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis pembangunan. Akibatnya rencana- rencana strategis jangka panjang, menengah dan pendek untuk efektivitas manajemen dari peluang dan tantangan lingkungan organisasi, meliputi : prumusan misi, tujuan spesifik, strategi-strategi, dan kebijakan, program, dan proyek belum dirumuskan secara sistemik dan terpadu.

Praktek selama ini dalam pertemuan Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa (MUSBANGDES) dan Temu Karya Pembangunan Tingkat Kecamatan (Rapat UDKP). Tergambar dengan jelas bahwa dalam proses pengambilan keputusan, waktu presentasi atau penyampaian usulan dari setiap perwakilan sangat singkat, sekitar 10 menit, sedangkan materi usulan rencana pembangunan cukup banyak, sehingga tidak semua materi dapat tersampaikan untuk dibahas. Selain itu, dalam pembahasan materi usulan setiap perwakilan RT, RW, dan Dusun bertahan dengan argumentasinya untuk menggolkan usulan rencana pembangunan yang menjadi prioritasnya.

Demikian pula dalam forum Temu Karya Pembangunan Tingkat Kecamatan, setiap Desa berusaha pula menggolkan usulan yang disampaikannnya. Suasana yang demikian terjadi pula pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pembangunan di Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Tarik menarik kepentingan antara RT, RW, Dusun, Desa, Dinas dan Badan Daerah, membuat Musyawarah Pembangunan di semua tingkatan terasa kurang efektif. Tampak dengan jelas persipan rapat perumusan rencana strategis pembangunan kurang matang, metode dan mekanisme rapat tidak jelas, data dan informasi yang mendukung setiap usulan rencana strategis pembangunan tidak pula tersedia secara lengkap dan akurat. Hal yang demikian terus saja terjadi berulang-ulang disetiap tahun penyusunan rencana
pembangunan, tanpa ada perubahan dan peningkatan yang berarti.

Sebahagian besar program dan proyek yang diusulkan dan disetujui dalam APBN, APBD Provinsi dan ABPD Kabupaten dan Kota tidak sesuai dengan potensi, harapan, keinginan dan kebutuhan kondisi objektif masyarakat setempat. Sesunguhnya yang menjadi harapan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, adalah membutuhkan modal dan sarana produksi dalam rangka peningkatan produktivitas usaha. Dalam kenyataannya program dan proyek yang direncanakan tidak memakai sekala prioritas, justru hanya didominasi pembangunan fisik, dan ternyata kurang produktif untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Justru program dan proyek tersebut hanya memberi keuntungan kepada para pelaksana dan para pejabat di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan. Antara bobot dan kualitas hasil program dan proyek dilapangan tidak sesuai dengan jumlah anggaran program/proyek

yang telah disediakan. Maksudnya, disini telah terjadi kebocoran dana pembangunan, sebagai akibat lemahnya dalam fungsi pengawasan.

E-Goverment dan Data Base

D. E-Goverment dan Data Base

Secara sederhana,E-Government dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang mampu mendorong dan memfasilitasi hubungan yang saling mendukung, selaras dan adil antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah, dengan memanfaatkan teknologi informasi, telekomunikasi, dan webset atau internet.
Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerahE-
Governmentberfungsi antara lain:

1. Mengoptimasikan pendapatan daerah yang dilaksanakan secara transparan, misalkan: Sistem Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah, Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, Sistem Kepemilikan Tanah, dan sebagainya. Ketika data potensi sumberdaya wilayah telah tertangani dengan baik melalui sistemE-Government yang dikembangkan, maka kesempatan akses ke perekonomian global akan meningkat sangat signifikan. Pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan wilayah/Daerah.

2. Meningkatkan citra dan kinerja aparatur pemerintahan daerah melalui peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, misalnya: Sistem Layanan Kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pernikahan, dan lain-lain), Sistem Layanan Perijinan Usaha, Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Izin Mengemudi dan sebagainya).

3. Meningkatkan efisiensi administrasi kepemerintahan dan DPRD. Ada kelompok aplikasi yang dapat dimanfaatkan di pemerintahan maupun DPRD, misalnya: Sistem Pengelolaan Kepegawaian, Sistem Pelaporan Sistem Keuangan, Sistem Referensi On-line dan sebagainya. Melalui pemanfaatan sistem yang terpadu, kerjasama pemerintah dan DPRD akan dapat lebih efisien dan sinergis, termasuk dalam menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat.

4. Meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengembangan daerah dengan memanfaatkan dukungan Sistem Informasi Potensi dan Kemajuan wilayah yang terpadu, akurat dan up-to-date.
Beberapa sistem pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan dariE-
Government,antara lain :
1. Sistem Administrasi Perkantoran (SIAP)

Sistem Administrasi Perkantoran (SIAP) adalah aplikasi sistem komputer yang dibangun untuk mekanisme kontrol, koordinasi, komunikasi dan penjadwalan pekerjaan yang akurat di lingkungan pemerintah daerah. SIAP merupakan Paket Layanan Administrasi Perkantoran dan dibuat berdasarkan web (web-based application). Pemanfaatan SIAP mempunyai sifat sebagai alat bantu untuk mempermudah dan memperbaiki cara bekerja yang telah ada terutama menyangkut komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengembangan atau penggabungan paket- paket aplikasi sistem komputer yang telah ada, baik yang telah terimplementasi maupun yang masih berupa konsep juga dimungkinkan.

Dengan adanya aplikasi siap ini maka diharapkan akan mempercepat proses pekerjaan dan meningkatkan mutu dari pekerjaannya di lingkungan Pemerintah Daerah.
2.Sistem Informasi Eksekutif (SIE)

Sistem ini berfungsi untuk membantu pemerintah, khususnya para eksekutif, mendapatkan informasi yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan, berdasarkan data yang ada di Bank Data SIMDA. Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan keputusan serta peraturan berdasarkan informasi yang akurat sehingga memungkinkan pembuatan perencanaan strategis yang lebih baik dan memungkinkan pimpinan memahami apa yang terjadi di wilayahnya. Diharapkan pula dengan didukung oleh informasi yang akurat dan cepat maka manfaat dari kebijakan itu akan tepat sasaran. Hal ini pada akhirnya akan sangat membantu pemerintah dan masyarakatnya dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan tersebut. Aplikasi eksekutif dapat berfungsi secara maksimal apabila system pendukungnya, berupa sistem aplikasi operasional dan sistem pengelolaan data telah berjalan dengan baik.
3.Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG)

Merupakan suatu sistim yang mengelola data kepegawaian pemerintah daerah. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul-modul lainnya.

Aplikasi ini dikelola oleh Bagian Kepegawaian Daerah, dimana seluruh urusan kepegawaian dilakukan. Melalui jaringan komputer aplikasi ini dapat dihubungkan dengan aplikasi kepegawaian yang ada pada instansi-instansi lain sesuai dengan keperluan. SIPEG dioperasikan melalui Jaringan komputer (intranet) sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai (dengan tingkat keamanan yang disesuaikan), dengan database terpusat yang dikelola oleh instansi sektoral terkait atau oleh Bagian Kepegawaian.
4.Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)

SIKD merupakan suatu sistem aplikasi yang berfungasi untuk mengelola data dan informasi keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Daerah. Aplikasi ini dalam pengoperasiannya dikelola oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Biro Keuangan. Melalui jaringan computer unit-unit lain yang terkait seperti Kas Daerah, BPD atau Dinas terkait dapat mengakses sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul-modul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau DPRD dapat memonitor target dan realisasi pendapatan dan belanja daerah.
5.Sistem Logistik Daerah (SILOGDA)

Merupakan suatu sistem aplikasi yang mengelola Aset/logistik yang dikuasai oleh pemerintahan daerah. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Khusus aplikasi ini, yang berwenang dalam pengoperasiannya adalah instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset/logistik daerah, misalnya Biro/ Bag Perlengkapan. Namun dalam manajemen pemeliharaan aset/logistik bila telah di distribusikan ke instansi yang terkait maka menjadi tanggungjawab instansi tersebut. Juga dalam beberapa kasus, terutama dalam pengadaan rutin biasanya wewenang pengadaannya di serahkan kepada instansi terkait. Untuk mendukung hal tersebut maka sebagai satu kesatuan dari Sistem Manajemen Aset dan Logistik Daerah, di setiap instansi dibanguna aplikasi pendukung yang khusus menangani laporan pemeliharaan aset/logistik tersebut dan juga laporan pengadaan barang-barang rutin di instansi.
6. Sistem Arsip Daerah ( SIARDA )

Merupakan suatu sistem aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data surat menyurat dan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah, termasuk didalamnya adalah pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pengarsipan Dokumen Elektronik (SIMPDE). Aplikasi ini dalam pengoperasiannya dikelola oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan arsip atau administrasi, dalam hal ini Biro Umum dan Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) atau instansi terkait lainnya. Pada masing-masing instansi, aplikasi ini dapat dipasang dan terintegrasi dengan aplikasi yang ada pada Biro Umum. Melalui jaringan komputer seluruh kearsipan dapat dikelola dengan lebih cepat cermat dan teratur. Pihak-pihak yang berwenang akan dapat mengakses sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau yang berwenang dapat melihat kembali atau mencari arsip atau surat yang diperlukan dengan mudah dan cepat.
7.Sistem Informasi Organisasi Daerah (SIORGDA)

SIORGDA adalah aplikasi untuk mengelola informasi tentang organisasi dan lembaga/instansi yang ada dimana aplikasi ini digunakan, baik mengenai dasar hukum, tupoksi atau informasi lain yang berhubungan dengan struktur organisasi sesusai dengan SOTK pemerintah daerah setempat Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan dengan mudah dapat melihat data-data instansi, organisasi yang ada dibawah organisasi yang dipimpinnya. User yang berwenang dapat melihat dasar hukum, tupoksi atau data lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersangkutan.
8.Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK)

Sistem ini merupakan salah satu modul dalam SIMDA yang digunakan untuk manajemen kependudukan di suatu daerah. Data-data yang dikelola mulai dari data dasar mengenai kependudukan, seperti nama, alamat, jenis kelamin, pendidikan sampai dengan sebararan pendapatan. SIMDUK bertujuan untuk dijadikan sebagai database terpusat di Pemerintah daerah mengenai kependudukan. Sehingga sistem ini bisa juga di dihubungkan dan sebagai salah satu data dasar bagi SIMTAP (misal untuk pelayanan KTP) SIMDUK ini.
9.Sistem Pelayanan Satu Atap (SIMTAP)

Sistem Pelayanan Satu Atap merupakan sistem perijinan, untuk mengatur semua perijinan (atau sebagian, sesuai keinginan) yang berhubungan dengan pemerintahan, mulai dari KTP,IMB sampai izin usaha dapat dilayani pada satu tempat / atap. Dengan sistem ini pelayanan masyarakat dapat dilayani secara optimal dan memuaskan. Sistem ini sangat menunjang kegiatan masyarakat dan perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam membangun daerah. Merupakan aplikasi pelayanan masyarakat untuk melayani berbagai jenis system pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota, yang secara fisik dilakukan di satu tempat atau satu gedung. Petugas loket melakukan pelayanan kepada masyarakat menggunakan aplikasi SIMTAP. Melalui jaringan intranet, aplikasi ini terhubung dengan unit atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan/menerbitkan suatu surat izin atau surat keterangan lain. Aplikasi ini dihubungkan dengan Sistem Pelayanan Informasi Masyarakat (SPIM), sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat memonitor status dari process pengurusan surat izin yang bersangkutan yang sedang dilakukan.
10.Sistem Pengelolaan Data Unggulan (SP Unggulan)

Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola data unggulan yang terdapat di daerah, yang akan kelola dan diinformasikan pada masyarakat, kepada eksekutif atau kepada pihak pihak yang berkepentingan. Data yang diberikan disesuaikan dengan kewenangan dari user yang melihat, serta sesuai dengan kerahasiaan dan kegunaan dari data yang akan dikelola atau diinformasikan. Aplikasi ini dikelola oleh dinas atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengelola data-data tersebut, sehingga kebenaran dan keterkinian data yang bersangkutan akan terjaga. Juga informasi yang tersebar tidak simpang siur dan jelas karena dikelola ‘langsung’ oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
11.Sistem Pengelolaan Data Penunjang (SP Penunjang)
Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola data penunjang yang terdapat di
daerah, yang akan kelola dan diinformasikan pada masyarakat, kepada eksekutif
atau kepada pihakpihak yang berkepentingan. Data penunjang ini merupakan data yang bersifat dasar yang diperlukan untuk pengolahan pusat bank data dalam SIMDA, seperti untuk SIE, SIMDUK, SI Promosi Daerah. Sifat dari aplikasi ini adalah sebagai komplementer bagi sistem informasi lainnya. Aplikasi ini dikelola oleh dinas atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengelola data-data tersebut, sehingga kebenaran dan keterkinian data yang bersangkutan akan terjaga. Juga informasi yang tersebar tidak simpang siur dan jelas karena dikelola ‘langsung’ oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
12. Sistem Perencanaan Pembangunan (SPP)

Sistem ini berfungsi untuk membantu Pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan berdasarkan sektor pembangunan yang dicanangkan, mulai konsep kerja, mitra kerja sampai perencanaan sumber pendanaan pembangunan, berdasarkan Bank Data SIMDA. Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkat kualitas perencanaan pembangunan dan mensinergikan agenda pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi pembangunan dari masing-masing instansi terkait. Hal ini dapat direalisasi dengan adanya SIMDA yang mampu mengintegrasikan keseluruhan sistem-sistem di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Sistem Informasi Promosi Daerah (PROMODA)

Sistem ini berfungsi untuk mempromosikan potensi dan produksi yang ada didaerah, sehingga dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di daerah. Juga sekaligus memperluas target pasar bagi produk yang ada di wilayah tersebut. Peranan pokok dari Sistem Promosi pelayanan terpadu ini adalah sebagai suatu institusi yang dapat menjembatani kesenjangan antara kekurangsiapan organisasi dengan tuntutan pelayanan paripurna dari kalangan dunia usaha. Lebih jauh lagi sistem ini dapat diterapkan secara bertahap dan modular tanpa kehilangan arah menuju suatu pelayanan yang terpadu dan paripurna.
Adapun maksud dari pembangunan sistem promosi ini adalah:

a. Menelusuri, mempelajari secara seksama dan membuat referensi dasar yang praktis dan bermutu mengenai potensi daerah bagi Pemda serta institusi lain yang berkepentingan baik swasta, pemerintah maupun kalangan internasional mengenai daerah tersebut.
b. Membangun strategi komunikasi dasar untuk promosi.

c. Meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi daerah secara praktis, terpadu, berkualitas dan mudah diakses oleh berbagai kalangan yang berkepentingan khususnya yang berkaitan dengan pariwisata dan dunia usaha.

d. Membangun suatu pondasi yang praktis namun berkualitas guna pengembangan berbagai layanan maupun sistem aplikasi lain berkaitan dengan Perdagangan maupun administrasi pemerintahan.
14.Sistem Pelayanan Informasi Masyarakat (SPIM)

Di beberapa daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Manajemen Hubungan Masyarakat (SIMHUMAS). Sistem ini berfungsisebagai sarana utama bagi pemerintahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan pemerintahan serta informasi lain seputar pemerintahan yang layak diberikan kepada masyarakat Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan keputusan serta peraturan berdasarkan informasi yang akurat. Dengan adanya sistem ini maka kondisi pemerintah yangakuntabilitas serta terkontrol oleh masyarakat dapat direalisasikan. Selain informasi yang tersebut, melalui sistem ini dapat pula memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dari daerah.
15.Sistem Program dan Proyek Daerah (SIPRODA)

Di beberapa Pemerintah Daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Pengendalian Kegiatan (SIPK). Merupakan suatu sistem aplikasi yang membantu dalam fungsi pengendalian proyek-proyek yang terdapat pada pemerintahan. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data terintegrasi dengan modul-modul lainnya . Struktur data yang terintegrasi ini, dapat dimanfaatkan pada modul- modul yang lain untuk diolah berdasarkan kebutuhan. Tetapi "independancy" aplikasi ini tetap terjaga sehingga berkemampuan juga untuk berdiri sendiri dan tidak tergantung dengan modul yang lain. Aplikasi ini, dapat dioperasikan penggunaannya pada instansi yang berwenang misalnya Biro Perencanaan dan Pengendalian Proyek Pemerintah Daerah. Dengan sifat "indepedancy" yang terdapat pada aplikasi ini, memungkinkan penggunaannya pada lembaga- lembaga pemerintahan lainnya yang membutuhkan suatu sistem pengendalian proyek.
16. Sistem Informasi Wilayah Daerah (SIWILDA)

Di beberapa Pemerintah Daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Geografis (SIG). SIWILDA merupakan aplikasi untuk mengelola data yang berhubungan dengan wilayah suatu daerah dimana aplikasi ini digunakan. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul modul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau yang berwenang dapat melihat wilayah mana saja yang merupakan bagian dari daerah yang bersangkutan. Aplikasi ini juga dapat di-integrasikan dengan GIS (Geographical Information System) yang menampilkan peta dari wilayah-wilayah yang ada.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi webset atau internet tersebut diatas perlu dilakukan pengumpulan data dan informasi ke dalam data base. Data dan informasi tersebut berupa :

1. Data geogarfis (peta) sampai level kecamatan, meliputi batas administratif, Pemerintahan, kota, pelabuhan, pelabuhan udara, jalan raya dan sungai.
2. Profil desa, meliputi data geografi, kependudukan, sosial, ekonomi dan
infrastruktur.
3. Pertanian sampai dengan tingkat kecamatan, meliputi:
a. Tanaman pangan dan pemakaian pupuk
b. Hortikultura
c. Perkebunan
d. Peternakan
e. Kehutanan
f. Perikanan
4. Profil ekonomi Propinsi dan Kabupaten
5. Industri
6. Pertambangan Umum
17. Sistem Terbuka Perencanaan Strategis

Kenyataannya selama ini dalam praktek, perencanaan pembangunan daerah hanyalah semata-mata merupakan penjawantahan keinginan pemerintahan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,

atas dasar suatu kepentingan dan bukan berdasarkan nilai efektivitas dan efisiensi dari suatu perencanaan pembangunan.

Pendekatan pembangunan daerah selama ini tidak menurut konteksnya. Sesungguhnya pembangunan yang kontekstual tidak lain adalah suatu pembangunan yang didasarkan kepada setting setempat, dengan mengakomudasi faktor-faktor lingkungan. Fokus utamanya mengelola dan memobilisasi sumber-sumber yang terdapat di komunitas untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menyesuaikan dengan kondisi lokal. Disinilah arti peting suatu kegiatan pra kondisi perencanaan strategis sebelum perumusan rencana strategis pembangunan daerah, karena hasil kegiatan pra kondisi perencanaan strategis akan memberikan informasi dan data kepada perencana sehingga rumusan rencana strategis akan lebih sesuai dengan situasi dan kondisi internal dan eksternal didaerah. Dengan demikian implementasi program dan kegiatan pembangunan akan lebih jelas tujuan dan sasarannya, dan pada akhirnya
pembangunan daerah akan berhasil.

Dalam proses pembangunan daerah selama ini belum optimal memberikan pembelajaran kepada masyarakat lokal. Proses pembelajaran maksudnya dalam melaksanakan pembangunan diperlukan adanya interaksi kolaboratif antara birokrasi dan komunitas, dimulai dari proses perencanaan sampai kepada evaluasi program dan kegiatan dengan mendasarkan diri pada sikap saling belajar. Dengan demikian pada suatu saat masyarakat akan lebih diberdayakan karena lebih mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tugas pemerintah dan ketergantungan masyarakat akan menjadi berkurang.

Dalam tahap pengembangan dan penerapannya, ternyata system terbuka perencanaan strategis telah memberikan napas baru dan darah segar pada organisasi publik dan nirlaba (sektor ketiga). Bryson (1991:49) menyatakan bahwa manakala perencanaan strategis diterapkan secara tepat dalam lingkungan publik dan nirlaba, perencanaan strategis memberikan sekumpulan konsep, prosedur, dan alat untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi. Selanjutnya Bryson (1991:50) menyatakan pula bahwa proses perencanaan strategis yang responsif terhadap situasi yang berbeda dalam sektor publik dan nirlaba harus dikembangkan dan diuji.

Beberapa konsep manajemen dan perencanaan strategis yang telah dikembangkan di organisasi sektor swasta, publik dan nirlaba (sektor ketiga) sebagaimana yang dikemukakan di atas, ternyata dapat dijadikan landasan pengembangan

pada organisasi sektor publik. Dengan demikian penggunaannya lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan perencanaan yang dipraktekkan sekarang yang masih dirasakan terlalu sentralistis (top-
down).
Langkah-langkah sistem terbuka perencanaan strategis dalam konteks di
Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
I.

Kegiatan Pra Kondisi Perencanaan Strategis, terdiri dari :
1). Analisis Potensi Alam Daerah
2). Analisis Potensi Masyarakat Daerah
3). Analisis Keadaan Pemerintahan Daerah
4). Analisis Sumber Pendapatan (Penerimaan Keuangan) Daerah
5). Analisis Kebutuhan Masyarakat Daerah
6). Analisis Kebijakan Pemerintah Pusat
7). Analisis Kebutuhan Pasar dari Sumber Daerah
8). Analisis Perkembangan Teknologi Daerah, dan
9). Analisis Investasi Pemerintah dan Swasta Nasional di daerah
II.
Perumusan Rencana Strategis, terdiri dari :

1). Organisasi Perencanaan
2). Merumuskan Tujuan
3). Merumuskan Sasaran

4). Merumuskan Program dan Kegiatan
5). Organisasi Pelaksana Program dan Kegiatan
6). Sumber-sumber Daya yang Diperlukan, dan
7). Pengambilan Keputusan Strategis
III. Implementasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah, yaitu :
A.

Pengorganisasian Sumber-sumber Daya Pembangunan, terdiri dari :
1). Program Kerja Operasional
2). Pembentukan/Penunjukan Organisasi Pelaksana (Unit Kerja)/Tim

3). Pembagian Kerja
4). Pemberian/Pelimpahan Wewenang
5). Pertanggungjawaban
6). Koordinasi
B.
Penggerakan/Pengendalian Sumber-sumber Daya Pembangunan, terdiri
dari :
1). Kepemimpinan
2). Sikap Mental Aparat
3). Disiplin
4). Motivasi 5). Komunikasi
6). Hubungan Baik (Human Relations)
C.
Evaluasi dan Pengawasan Program dan Proyek Pembangunan, terdiri

dari :
1). Menetapkan Ukuran (Standarisasi)
2). Mengevaluasi dan Penilaian
3). Melakukan Koreksi dan Perbaikan
2. Pencapaian Tingkat Keberhasilan Pembangunan Daerah , yaitu :

1.Kualitas Sumber Daya Manusia Masyarakat
2.Perekonomian Masyarakat
3.Fasilitas Umum
4.Keadaan Lingkungan Hidup
5.Keadilan Sosial Masyarakat
6.Partisipasi Masyarakat, dan
7.Pendapatan Keungan

Konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan perdesaan yang kontekstual tersebut apabila diterapkan pada perencanaan pembangunan perdesaan akan lebih efektif dan efisien. Dengan pertimbangan bahwa konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan perdesaan yang kontekstual
memberikan nilai tambah, yaitu :Pertama,
memperlihatkan

adanya reformasi administrasi dalam perbaikan sistem perencanaan pembangunan yang selama ini telah dipolakan dalam peraturan perundangan;Kedua, perencanaan pembanguan perdesaan dirumuskan atas dasar nilai efektivitas dan efisiensinya bukan atas dasar kepentingan;Ketiga, pendekatan pembangunan perdesaan dirasakan lebih kontekstual dengan anggapan bahwa faktor-faktor lingkungan adalah penting, mengingat selama ini faktor-faktor lingkungan kurang dipertimbangkan;Keempat, dalam proses pembangunan perdesaan menekankan kepada adanya proses pembelajaran kepada masyarakat lokal; danKelima, dengan sistem terbuka perencanaan strategis selalu berusaha menjaga keberadaan dan keberlanjutan melalu kestabilan situasi dan kondisi internal dan eksternal secara proporsional
(komparatif), holistik, intrasektoral, dan fungsional.

Sistem Pelayanan Terpadu dan Deregulasi Perizinan Investasi

http://www.scribd.com/doc/30476182/4/A-Reformasi-Administrasi-dan-Paradigma-Perencanaan-Pembangunan

C. Sistem Pelayanan Terpadu dan Deregulasi Perizinan Investasi

Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Agar tercipta keseragaman pola dan langkah di bidang pelayanan umum oleh aparatur pemerintah, perlu adanya suatu sistem pelayanan yang efektif dan efisien.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Keputusannya No. 81 Tahun 1993 Tanggal 25 November 1993 menegaskan bahwa pelayanan umum dilaksankan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau.

Dalam hal penetapan tatalaksana pelayanan perizinan di bidang usaha, selain mengacu pada pedoman S.K. MENPAN No. 81 Tahun 1993 juga tetap berpedoman pada Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.

Dalam pengembangan ekonomi daerah, selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Kesemuanya itu merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha. Setip pelaku ekonomi akan mempertimbangkan faktor tersebut dalam berinvestasi. Sistem pelayanan perizinan berinvestasi yang terpusat menghasilkan efisensi dalam pelayanan publik. Merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah, karena dapat meningkatkan minat, gairah berinvestasi pada akhirnya meningkatkan perekonomian, pelayanan kepada publik dan pendapatan asli daerah.

Dalam rangka menarik minat investor di era globalisasi dan perdagangan bebas, membangun sistem perizinan berinvestasi di Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu

dimensi terpenting. Mengingat, investor dalam menamkan modalnya selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, misalnya : selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Kesemuanya itu merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha.

Untuk mengantisipasi dan merealisasikan pelayanan yang menggairahkan bagi investor, Pemerintah Daerah Provinsi harus mampu menciptakan suasana yang kondunsif dan memberi kemudahan dalam bidang perizinan berinvestasi.

Sistem pelayanan perizinan yang berlaku saat ini, pada kenyataannya dirasakan masyarakat masih ada hambatan birokratis. Terkesan dalam kebijakannya pemerintah sangat dilematis. Disatu sisi keberadaan investor merupakan salah satu sumber penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah, disisi yang lain investor merasa keberatan jika terlalu banyak jenis pemungutan, baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Sistem yang demikian tentunya harus segera dilakukan penyempurnaan. Hal ini ditandai dengan :
1. Prosedur pengurusan izin yang berbelit-belit dan terlalu banyak instansi yang
terlibat;

2. Biaya yang terlalu tinggi;
3. Persyaratan yang tidak relevan;
4. Waktu penyelesaian izin yang terlalu lama;
5. Kinerja pelayanan yang sangat rendah.

Deregulasi dan debirokratisasi pelayanan terpadu (One Service Stop) oleh beberapa badan, dinas, Kantor terkait dalam bidang perizinan maupun dalam bidang yang lain merupakan hal yang sangat mendesak dalam kaitannya mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan
Secara umum Provinsi Riau memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang dapat dikembangkan menjadi usaha unggulan daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya.

Sejalan dengan misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal diperlukan biaya investasi yang sangat besar, yang tidak mungkin dilakukan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau harus sher dengan pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota dan pihak investor.

Pembentukan sitem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi dan kegiatan promosi potensi daerah yang dilakukan secara terus menerus dalam jangkauan luas ke seluruh manca negara di era ekonomi pasar dan perdagangan dunia yang dilakukan dengan konsepE-Government mutlak mesti dilakukan daerah dalam rangka Provinsi Riau meraih keunggulan kompetitif dalam jangka panjang. Sistem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi dan penerapan konsep

E- Governmenttentunya didukung oleh adanya sistem pengelolaan data (data base).

Investasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDRB daerah, pembukaan dan perluasan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu segala faktor yang mendorong minat investor ke suatu daerah Provinsi Riau harus dilakukan deregulasi perizinan sebagai bagian dari kunci keberhasilan pembangunan.

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk menarik minat investor antara lain : apabila daerah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi dan pelayanan yang prima termasuk informasi potensi sumber daya, dan kemudahan dalam pengurusan izin. Hal itu dapat dilakukan dengan cara :Pertama, pengumpulan dan pengolahan data base tentang potensi daerah;kedua, Pembentukan sistem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi, disertai pemangkasan persyaratan yang tidak relevan dan pembebasan pemungutan biaya; danketiga, promosi potensi daerah berkaitan denagan investasi menggunakan konsep e-Government termasukwebsite secaraon line
Selain dari kemudahan mendapatkan izin dengan memangkas beberapa persyaratan yang kurang perlu, perlu pula pemberian insentive lain dan membebaskan segala biaya. Mendapatkan pancing lebiah baik dari pada mendapat beberapa ekor ikan, artinya pendapatan dari biaya izin untuk PAD tidak seberapa apabila dibandingkan dengan nilai tambah yang diperoleh daerah jika meningkatnya investasi.

Pendekatan Pembangunan Di Provinsi Riau

Sejalan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Era Reformasi, berdasarkan kondisi, potensi dan kemampuan riil daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Riau sekarang dapat dikatakan sedang giatnya melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, ada beberapa kelemahan mendasar yang sangat mempengaruhi daerah Riau dibandingkan dengan daerah lainnya, antara lain: struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada pengusaha besar, sehingga kurang merata dan mengakar ke bawah (trickle-
down-effect); kualitas sumber daya manusia (SDM) Riau yang masih lemah dan

kurang mendapat sentuhan yang berarti; dan Pengelolaan sumber daya alam yang keuntungannya belum dibagi secara proporsional bagi daerah Riau. Selanjutnya untuk mengatasinya maka diperlukan strategi dasar yaitu : mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada penguatan usaha kecil, menengah dan koperasi; meningkatkan SDM untuk mampu bersaing dalam merebut setiap peluang di berbagai sektor kehidupan; dan diupayakan otonomi daerah yang lebih luas dan terus memperjuangkan pembagian keuntungan yang proporsional dalam pengelolaan setiap sumber daya alam yang dieksploitir di daerah Riau. Kesemuanya itu untuk menuju keadaan daerah Riau di era baru masa depan yang lebih baik.
A. Reformasi Administrasi dan Paradigma Perencanaan Pembangunan
Administrasi
pembangunan
diarahkan
untuk
mencapai

tujuan pembangunan nasional khususnya negara-negara berkembang. Ruang lingkup disiplin tersebut bervariasi karena terdapat perbedaan dalam masalah dan lingkungan antara negara berkembang yang satu dengan negara yang lain. Hal ini dapat dilihat pada variasi bentuk reformasi administrasi yang ada, khususnya
pada perencanaan administrasinya.

Reformasi administrasi adalah suatu sistem yang didesain untuk memperkenalkan perubahan-perubahan dasar dalam administrasi negara melalui transformasi sistem yang luas atau paling tidak melalui perbaikan salah satu atau lebih elemen-elemen kunci seperti struktur administrasi, organisasi territorial, manajemen anggaran, proses perencanaan, praktek-praktek kepegawaian dan proses administrasi lainnya dalam menghadapi perubahan- perubahan dari lingkungan administrasi negara.

Orientasi reformasi administrasi tersebut tidak lain adalah perubahan- perubahan elemen-elemen kunci administrasi dan manajemen pembangunan sebagai usaha menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang berasal dari lingkungan, seperti lingkungan : alam, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan fisik.

Perlu juga disadari bahwa reformasi administrasi saja, tidak cukup untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, karena faktor-faktor lain yang merupakan faktor lingkungan juga turut menentukan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Faktor-faktor lingkungan yang dimaksud adalah : kemauan politik, sikap dan perilaku birokratis, norma-norma budaya, struktur ekonomi serta sistem penataan ruang dan fisik.

Meskipun pada tingkat nasional terdapat perubahan paradigma dalam kebijakan dasar. Manifestasi dari perubahan paradigma pembangunan ini dapat terlihat dalam penyusunan kembali ranking prioritas Trilogi Pembangunan, dari stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, menjadi pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Delapan jalur pemerataan merupakan tindakan operasional dari distribusi yang lebih merata, yaitu menciptakan akses yang sama dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi dalam pembangunan oleh wanita dan kaum muda, distribusi yang merata usaha-usaha pembangunan, dan akses yang sama dalam bidang keadilan.
Akan tetapi, adanya gejala yang menunjukkan bahwa keadaan golongan miskin belum banyak berubah dan adanya kerapuhan kita dalam menghadapi pergolakan ekonomi global, krisis politik dan menurunnya kepercayaan kepada Pemerintah, menunjukkan bahwa nilai-nilai pembangunan yang kita kejar selama ini masih perlu dipikirkan kembali. Issue tentang nilai pembangunan yang baru, yaitu pergeseran paradigma dalam strategi perencanaan pembangunan dari strategi terpusat (center-down planning) menjadi perencanaan yang mengakomodasi kepentingan pusat dan aspirasi dari bawah.

Pembangunan yang berpusat pada manusia tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. Manusia dimotivasi supaya tidak menjadi penerima pasif pelayanan publik, dan menjadi makhluk yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam memecahkan masalahnya sendiri dan menghadapi berbagai tantangan.
B. Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah

Sejalan dengan munculnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintah kemudian merevisi PP Nomor 84 tahun 2000, melalui PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Terkait dengan itu, perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah Provinsi Riau dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi sebagai Badan Eksekutif Daerah. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tersebut menyebutkan pula bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Perangkat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya. Sekretariat Daerah adalah unsur staf (supporting staff), dengan tugas pokok melayani (to serve, to think). Dinas Daerah unsur lini (techno structure), dengan tugas pokok melaksanakan (to do,
to act), dan Lembaga Teknis Daerah dapat berupa unsur lini atau unsur staff
auxiliarydengan tugas membantu pemimpin dan mendukung kegiatan kegiatan
unsur lini.
Sejalan dengan itu, maka organisasi perangkat daerah dibentuik
berdasarkan pertimbangan:
1. Kewenangan pemerintah yang dimiliki daerah;
2. Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah (dituangkan dalam bentuk visi

dan misi daerah);
3. Kemampuan keuangan daerah;
4. Ketersedian sumber daya aparatur;
5. Pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Terbitnya PP Nomor 8 tahun 2003 sebagai pengganti PP nomor 84 tahun 2000 membawa implikasi pada perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah. Hasil evaluasi yang berupa penilaian atas faktor dan indikator kondisi objektif daerah akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah menjadi beberapa kemungkinan yaitu pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada baik pada Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Implikasi kebijakan ini memberikan isyarat perbaikan dalam hal : uraian jabatan organisasi pemerintah daerah sebaiknya tertuang dalam setiap Buku Pedoman Organisasi di Sektariat daerah, Dinas, Badan dan Kantor. Uraian jabatan selain mendeskripsikan tugas pokok dan fungsi bagian, bidang, sub bidang, seksi, subseksi, dan urusan, serta uraian tugas setiap pejabat dan pegawai. Uraian jabatan yang baik juga harus tergambar kondisi fisik kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Buku pedoman organisasi dilengkapi pula dengan struktur organisasi dan bagan organisasi.

Selanjutnya ada beberapa usaha yang sebaiknya dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal spesifikasi jabatan yaitu mengembangkan sistem karier aparatur berdasarkan analisis jabatan yang dilakukan secara terus menerus. Pengembangan pegawai melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan dan kursus-kursus dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur. Selain itu perlu perencanaan aparatur dalam penerimaan, penempatan dan pemanfaatan aparatur. Pendataan dan pengumpulan data dan informasi diikuti dengan analisis jabatan sebaiknya terus dikembangkan secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini dikeranakan analisis jabatan merupakan pekerjaan pokok dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur, karena melakukan Analisis Jabatan, baik Uraian Jabatan dan Spesifikasi jabatan Secara berkala dan terus menerus, dapat berguna dan meberikan informasi tentang :
1. Keputusan Perekrutan dan Seleksi;
2. Penilaian Kinerja;
3. Evaluasi untuk Formasi dan persyaratannya, Penempatan,
Mutasi dan

Promosi Jabatan
4. Kompensasi (Upah dan Gaji) dan kesejahteraan pegawai
5. Tuntutan Pendidikan dan Pelatihan
6. Motivasi, Tindakan Disiplin dan Hak-hak PNS

Selanjutnya perlu terus dilakukan secara optimal penataan dan peningkatan kinerja Bagian Kepegawaian dan Badan Administrasi Kepegawaian dan DIKLAT. Lakukan upaya pemenuhan kepangkatan, eselonisasi, dan golongan pejabat yang mengisi formasi jabatan, melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan, dan kursus-kursus serta persiapan kaderisasi pegawai yang mengisi jabatan. Demikian pula halnya peningkatan
Pembinaan,
Pengawasan, dan Kesejahteraan Pegawai.

Uraian jabatan di Sektariat Daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, dan Kantor-kantor sebaiknya dilengkapi. Tugas pokok dan fungsi setiap struktur dibukukan dengan baik. Begitu pula dengan uraian pekerjaan setiap pegawai juga sebaiknya disusun secara sistematik dan jelas ke dalam suatu buku pedoman organisasi. Dengan demikian setiap pejabat dan pegawai dapat sepenuhnya memahami akan tugas dan tanggung jawabnya dalam organisasi. Apabila jabatan dan pekerjaan ini tidak diuraikan secara lengkap dan baik maka pegawai sulit untuk mengembangkan diri ; inovasi maupun motivasi dan bahkan tidak ada standar kinerja.
Dalam hal mengukur spesifikasi jabatan Dinas, Badan dan Kantor Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, dapat dilihat dari tiga kelompok indikator yaitu :pertama, keterampilan, kecakapan, pengetahuan dan kemampuan;kedua, pendidikan, pelatihan, kursus, pengalaman; danketiga, Pangkat, Eselon, dan Golongan.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

Menuju Visi Riau 2020 dengan Riau Incorporated dan Riauisasi

(Renungan Riau pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2010)
Oleh Muhammad Herwan
Adalah REFORMASI, kata yang didengungkan RAKYAT INDONESIA pada pertengahan tahun 1997 dan 1998. Satu kata yang menjadi tumpuan harapan sekaligus mimpi besar seluruh komponen rakyat negara ini sebagai titik sejarah baru untuk mulai melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh demi terwujudnya Indonesia menjadi bangsa dan negara yang besar. Bangsa dan negara yang mampu berdiri tegak dalam kancah perekonomian global. Bangsa dan negara yang memiliki harkat dan martabat dimata dunia internasional.
Banyak agenda yang hendak dikerjakan saat hiruk-pikuk reformasi dicanangkan. Banyak hal yang dituntut oleh rakyat agar apa yang diharapkan dan dimimpi pada reformasi menjadi kenyataan. Sepertinya keputus-asaan rakyat pada kondisi yang ada pada saat itu, digantungkan pada reformasi sebagai harapan terakhir dan jalan tercepat untuk adanya perubahan yang instan bagi kompleksitas permasalahan bangsa dan negara, terutama terhadap merajalelanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Praktik yang dianggap sebagai biang hancurnya dasar-dasar bernegara untuk menjalankan pembangunan dalam mengisi amanah kemerdekaan yang direbut dengan perjuangan sampai tetes darah terakhir para pejuang dan pendiri bangsa.
Tetapi, apa hendak dikata, harapan tinggal harapan, mimpi hanyalah bunga tidur yang hilang lenyap ketika kita (ter) sadar dari lelap tidur (tertidur) panjang. Setidaknya ini yang tergambar pada 20 Oktober 2010 lalu, ketika aksi demonstrasi yang dilakoni oleh mayoritas mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia maupun analisis para pengamat dan pakar dalam melakukan evaluasi terhadap satu tahun pemerintahan SBY jilid dua. Harapan sekali lagi harapan, yang besar pada figure SBY untuk “INDONESIA BISA” (jargon yang sekarang diusung SBY) karena dianggap cukup berhasil (contoh keberhasilan politik pencitraan) pada 5 tahun memerintah (2004 – 2009), ternyata hanyalah citra kamuflase yang indah dipermukaan tetapi buruk isi.
Data dan fakta yang mengemuka pada aksi 20 Oktober 2010 merupakan rapor merah yang menunjukkan menurunnya persentase harapan rakyat pada pemerintahan SBY, yang kesimpulannya popularitas SBY di mata rakyat turun. Banyak data dan fakta yang diungkap oleh pengamat dan pakar pada hari itu, mulai dari bidang ekonomi yang tidak sinkron antara indikator makro ekonomi dengan mikro ekonomi, di bidang hukum yang kontradiksi antara komitmen pemberantasan korupsi dan buruknya peradilan dengan implementasi kebijakan bidang ini, di bidang politik yang semakin carut marut dan vulgar mempertontonkan praktik korupsi maupun penghamburan uang rakyat, maupun catatan-catatan di bidang lain seperti politik luar negeri yang cenderung tidak berdaya menghadang dan mengatasi politik ekonomi negara-negara lain sehingga kita “Kalah di Dalam, Keok di Luar” (judul tulisan M Fadjroel Rachman, Kompas 22 Oktober 2010), bahkan kasus-kasus dan sengketa perbatasan yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu terakhir, akibat penanganan yang tidak tegas dan keras seolah Indonesia tidak ada marwah dan keberanian, karenanya negara lain dapat saja berbuat semena-mena terhadap kedaulatan Indonesia. Padahal Bung Karno sebagai salah seorang pendiri bangsa dan negara ini, telah menggariskan bagaimana Indonesia setelah meraih kemerdekaan yang dikenal dengan Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Paradigma Baru Pembangunan Riau
Ketika, agenda rakyat secara nasional riuh menggugat satu tahun pemerintahan SBY, pada hari yang sama pada 20 Oktober 2010 tersebut, Riaupos Group menyelenggarakan kegiatan tinju pikiran (istilah yang selalu diucap oleh Prof Yusmar Yusuf), yang sudah sangat jarang dilaksanakan oleh berbagai komponen dan langka ditemukan di daerah ini, yakni “Round Table Discussion” yang mengetengahkan tajuk “Revitalisasi Visi Riau 2020” yang oleh panitia dinyatakan sebagai forum membincangkan separuh jalan Visi Riau 2020 sejak ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah tahun 2001, sembilan tahun yang lalu. Berpunca dari acara ini, banyak hal yang terlintas dalam alam pikiran penulis, ketika mencoba merenung melakukan kilas balik reformasi di Riau.
Patut diingat bahwa reformasi itulah yang menjadi pencetus lahirnya rumusan awal Visi Riau 2020, yang diberi tajuk Paradigma Baru Pembangunan Riau. Artinya, ketika kita membincangkan dan membahas Visi Riau 2020, apakah itu terkait dengan bagaimana melihat dan memperlakukan, atau upaya apa saja yang telah dilakukan, atau siapa yang bertanggung jawab, dan lain sebagainya untuk mewujudkannya, maka perlu dipahami ruh yang mendasari dan yang menjadi isi rumusan tersebut adalah keinginan (harapan) Rakyat Riau pada reformasi untuk menjadi negeri yang cemerlang dan terbilang. Di dalamnya tercantum konsepsi misi dan tujuan serta strategi yang harus dilakukan sebagai rangkuman dari setumpuk agenda reformasi Rakyat Riau yang di dapat dari berkaca diri Riau secara utuh terhadap potensi berikut inventarisasi permasalahan pada saat itu (1997 – 1998).
Masih segar dan nyata dalam ingatan penulis saat merumuskan konsep Paradigma Baru Pembangunan Riau. Dengan meneroka suasana dunia pada masa depan berikut perubahannya yang penuh dengan ketidakpastian. Kemudian mensejalankan dengan tuntutan arus reformasi yang berlangsung pada waktu itu (1997-1998) yakni; demokrastisasi, otonomi, transparansi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, kondisi yang secara tidak langsung akan mempengaruhi proses pembangunan dan bagaimana masa depan Riau. Penulis memberanikan merumuskan Visi Riau sebagai berikut : “Menjadi Provinsi yang Utama di Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Ekonominya Tangguh dan Mandiri, dan Siap Menjadi Titik Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Asia Pasifik Menjelang tahun 2020”, dengan Misi sebagai berikut : “Memajukan Mutu Kehidupan melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kecerdasan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial secara Berkelanjutan dengan Peranserta Nyata Masyarakat dalam Proses Pembangunan sehingga Provinsi Riau merupakan Titik Pusat Pertumbuhan Ekonomi di kawasan Asia Pasifik.”
Rumusan itu tercetus, ketika penulis sadar bahwa Riau dengan segala potensi yang ada (ketersediaan sumber daya alam yang ragam dan kemajemukan masyarakat-nya), memahami kelemahan serta bagaimana tantangan yang akan dihadapi di depan. Riau yang mampu dan sangat mendesak untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri, nasib Riau sudah tak layak digantungkan begitu saja kepada siapapun. Lebih jauh, rumusan Visi Riau 2020 lahir sebagai cara Riau melakukan koreksi sekaligus bentuk protes terhadap konsep dan proses pembangunan Rezim Orde Baru yang tidak mampu mengubah wajah bangsa dan rakyat Indonesia maupun memperlakukan (menganaktirikan) daerah (Riau) yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Dengan menganalogikan gagasan merancang (sengaja me-rekayasa) masa depan Riau sebagai ide membuat suatu film, maka sebenarnya sudah tertulis dengan hampir sempurna skrip lengkap dengan alur cerita (skenario) berupa Buku Master Plan Riau 2020 (yang dibuat dengan biaya penyusunan yang menelan dana yang cukup besar untuk ukuran pada masa itu, disediakan oleh PT.CPI dan dikerjakan atas kolaborasi konsultan Amerika dengan PPIP-UNRI tahun 2002). Selanjutnya peran apa dan bagaimana yang menjadi lakon rakyat Riau sebagai pemain dalam film tersebut.
Agaknya di sinilah punca dari semua punca masalah, mengapa Perda tentang Visi Riau 2020 dan Buku Master Plan Riau 2020 (terdiri dari 4 jilid) itu hanya menjadi penghias lemari yang akhirnya berdebu (karena tak pernah dibaca dan dibersihkan) di perpustakaan DPRD Provinsi Riau dan Ruang Kantor Gubernur Riau. Hanya menjadi slogan pemanis rancangan kebijakan dan program pembangunan, ucapan lips-service dalam pidato dan sambutan acara. Ketika skrip dengan jelas menggambarkan skenario dan memberikan kriteria pemeran yang bertindak sebagai pemain untuk menjadikan film tersebut menjadi mahakarya yang mampu membawa rakyat Riau merdeka (sebagai pernyataan Rakyat Riau bahwa hakikat ril kemerdekaan itu adalah kedaulatan masyarakat dengan kesejahteraan dan kemakmuran). Ternyata Riau tidak mampu menetapkan siapa aktor utama, pemeran pembantu dan bagaimana figuran harus memposisikan (berbuat) dalam skuel cerita film tersebut.
Kita agaknya lupa, ketika gagasan Visi Riau 2020 dengan sebutan awal Paradigma Baru Pembangunan Riau dijadikan sebagai senjata utama memperjuangkan hak-hak Riau pada pemerintah pusat, ia-nya diusung oleh semua komponen rakyat Riau yang bersatu padu sehingga menjadi kekuatan besar yang dapat mengatasi semua rintangan yang menghadang di hadapan. Demikian juga, dengan semangat kebersamaanlah (persatuan dan kesatuan) yang dilakukan oleh komponen masyarakat masing-masing daerah, untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten (pembentukan kabupaten baru) di wilayah Riau. Bahkan dengan semangat kebersamaan yang dicetuskan oleh para pemuda Indonesia pada 28 Oktober 1928 itu juga, bangsa kita akhirnya dapat merancang tahapan merebut kemerdekaan dari belenggu penjajahan. Karenanya, adalah layak jika tanggal 28 Oktober kita nyatakan dan peringati sebagai ”Hari Persatuan dan Kesatuan Nasional” atau ”Hari Nasionalisme Indonesia”, selain sebagai ”Hari Sumpah Pemuda” yang selama ini kita peringati.
Hakikat dan Prasyarat Riau Inkorporasi
Namun sangat ironis, kondisi yang kontradiktif terjadi ketika apa yang diperjuangkan telah diraih, kita bercerai-berai, berperang dan saling berebutan untuk mendapatkan keuntungan masing-masing (pribadi maupun kelompok). Riau Incorporated (Inkorporasi), hanya di awal dan saat perjuangan dilakukan, setelah yang diperjuangkan didapat, azam bersama tersebut ditinggalkan. Konsepsi tentang Riau Inkorporasi sejatinya adalah ruh kebersamaan semua unsur (stakeholder dan shareholder) Rakyat Riau. Sinergi kekuatan dalam mengikhtiarkan pembangunan daerah ini dari awal perumusan, proses pelaksanaan dan mengawalnya (pengawasan). Masing-masing unsur (komponen) rakyat, bersinergi dan saling mengisi (kuat menguatkan), memainkan peran sesuai dengan posisi dan fungsi namun tetap dalam jalur menuju satu tujuan dan sasaran bersama. Tidak seperti perlombaan panjat pinang, yang masing-masing pemainnya memiliki nafsu untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan lawan dengan cara menginjak kepala dan berebutan untuk mencapai posisi teratas.
Jepang adalah contoh negara yang sukses membentuk Japan Incorporated sejak dekade 1950-an. Terinspirasi dari keberhasilan Japan Incorporated, Douglas C North dan Robert W Fogel (pemenang Nobel Ekonomi 1993), memberikan penjelasan ilmiah atas prinsip kerjasama pada konsep Japan Incorporated, bahwa kemampuan suatu negara tidak terlepas dari bagaimana sistem atau jaringan antar kelembagaan berinteraksi untuk menghasilkan kinerja maksimal.
Riauisasi merupakan prasyarat utama untuk membentuk Riau Inkorporasi. Upaya untuk Riauisasi-pun sebenarnya telah dilakukan saat reformasi plus euphoria-nya disuarakan di Riau. Namun sangat disayangkan Riauisasi dimaksud hanya didasari emosional tanpa rasional yang logis dan proporsional. Contohnya antara lain keharusan semua pemimpin daerah ini (Gubernur, Walikota dan Bupati, Kepala Dinas Instansi dan lembaga-lembaga strategis) ditempati “orang Riau". Namun apa hendak dikata, bak menanam padi lalang yang tumbuh, setelah semua pemimpin daerah ini “orang Riau” plus dengan limpahan dana pembangunan dalam bentuk DBH, harapan rakyat Riau untuk merasakan (mendapatkan) kesejahteraan dan kemakmuran masih bagaikan pungguk rindukan bulan. Pemimpin yang katanya “orang Riau” ini menganggap kekayaan dan sumber daya ekonomi (termasuk didalamnya alokasi dana pembangunan APBN/APBD) adalah milik mereka saja, rakyat Riau yang lain hanya boleh menonton keserakahan yang mereka praktikkan tanpa boleh memberikan kritik apatah lagi meminta bagian.
Inilah contoh memaknai Riauisasi yang salah kaprah, Riauisasi yang disalahtafsirkan. Hakikat Riauisasi yang menjadi prasyarat Riau Inkorporasi adalah cara pandang seluruh rakyat yang tinggal dan menempati wilayah Riau, untuk menyatakan diri bahwa mereka anak jati Riau. Tidak ada Riau Inderagiri, Riau Kampar, Riau Bengkalis, Riau Siak, Riau Telukkuantan dan Riau-Riau lain. Demikian juga tidak dapat dipaksakan Riau hanya hak dan milik orang Melayu (“orang Riau”), tetapi Minang, Batak, Jawa, Bugis, Banjar dan puak-puak lain yang ada di Riau juga punya hak yang sama dan harus memiliki tanggung jawab (secara moral dan emosional) yang sama pula, untuk bersama-sama membawa Bahtera Lancang Kuning menuju pulau harapan, yakni Negeri Bermarwah, Cemerlang dan Terbilang. (*)
Penulis adalah Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons