Jumat, 07 Januari 2011

E-Goverment dan Data Base

D. E-Goverment dan Data Base

Secara sederhana,E-Government dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang mampu mendorong dan memfasilitasi hubungan yang saling mendukung, selaras dan adil antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah, dengan memanfaatkan teknologi informasi, telekomunikasi, dan webset atau internet.
Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerahE-
Governmentberfungsi antara lain:

1. Mengoptimasikan pendapatan daerah yang dilaksanakan secara transparan, misalkan: Sistem Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah, Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, Sistem Kepemilikan Tanah, dan sebagainya. Ketika data potensi sumberdaya wilayah telah tertangani dengan baik melalui sistemE-Government yang dikembangkan, maka kesempatan akses ke perekonomian global akan meningkat sangat signifikan. Pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan wilayah/Daerah.

2. Meningkatkan citra dan kinerja aparatur pemerintahan daerah melalui peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, misalnya: Sistem Layanan Kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pernikahan, dan lain-lain), Sistem Layanan Perijinan Usaha, Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Izin Mengemudi dan sebagainya).

3. Meningkatkan efisiensi administrasi kepemerintahan dan DPRD. Ada kelompok aplikasi yang dapat dimanfaatkan di pemerintahan maupun DPRD, misalnya: Sistem Pengelolaan Kepegawaian, Sistem Pelaporan Sistem Keuangan, Sistem Referensi On-line dan sebagainya. Melalui pemanfaatan sistem yang terpadu, kerjasama pemerintah dan DPRD akan dapat lebih efisien dan sinergis, termasuk dalam menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat.

4. Meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengembangan daerah dengan memanfaatkan dukungan Sistem Informasi Potensi dan Kemajuan wilayah yang terpadu, akurat dan up-to-date.
Beberapa sistem pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan dariE-
Government,antara lain :
1. Sistem Administrasi Perkantoran (SIAP)

Sistem Administrasi Perkantoran (SIAP) adalah aplikasi sistem komputer yang dibangun untuk mekanisme kontrol, koordinasi, komunikasi dan penjadwalan pekerjaan yang akurat di lingkungan pemerintah daerah. SIAP merupakan Paket Layanan Administrasi Perkantoran dan dibuat berdasarkan web (web-based application). Pemanfaatan SIAP mempunyai sifat sebagai alat bantu untuk mempermudah dan memperbaiki cara bekerja yang telah ada terutama menyangkut komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengembangan atau penggabungan paket- paket aplikasi sistem komputer yang telah ada, baik yang telah terimplementasi maupun yang masih berupa konsep juga dimungkinkan.

Dengan adanya aplikasi siap ini maka diharapkan akan mempercepat proses pekerjaan dan meningkatkan mutu dari pekerjaannya di lingkungan Pemerintah Daerah.
2.Sistem Informasi Eksekutif (SIE)

Sistem ini berfungsi untuk membantu pemerintah, khususnya para eksekutif, mendapatkan informasi yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan, berdasarkan data yang ada di Bank Data SIMDA. Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan keputusan serta peraturan berdasarkan informasi yang akurat sehingga memungkinkan pembuatan perencanaan strategis yang lebih baik dan memungkinkan pimpinan memahami apa yang terjadi di wilayahnya. Diharapkan pula dengan didukung oleh informasi yang akurat dan cepat maka manfaat dari kebijakan itu akan tepat sasaran. Hal ini pada akhirnya akan sangat membantu pemerintah dan masyarakatnya dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan tersebut. Aplikasi eksekutif dapat berfungsi secara maksimal apabila system pendukungnya, berupa sistem aplikasi operasional dan sistem pengelolaan data telah berjalan dengan baik.
3.Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG)

Merupakan suatu sistim yang mengelola data kepegawaian pemerintah daerah. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul-modul lainnya.

Aplikasi ini dikelola oleh Bagian Kepegawaian Daerah, dimana seluruh urusan kepegawaian dilakukan. Melalui jaringan komputer aplikasi ini dapat dihubungkan dengan aplikasi kepegawaian yang ada pada instansi-instansi lain sesuai dengan keperluan. SIPEG dioperasikan melalui Jaringan komputer (intranet) sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai (dengan tingkat keamanan yang disesuaikan), dengan database terpusat yang dikelola oleh instansi sektoral terkait atau oleh Bagian Kepegawaian.
4.Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)

SIKD merupakan suatu sistem aplikasi yang berfungasi untuk mengelola data dan informasi keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Daerah. Aplikasi ini dalam pengoperasiannya dikelola oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini Biro Keuangan. Melalui jaringan computer unit-unit lain yang terkait seperti Kas Daerah, BPD atau Dinas terkait dapat mengakses sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul-modul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau DPRD dapat memonitor target dan realisasi pendapatan dan belanja daerah.
5.Sistem Logistik Daerah (SILOGDA)

Merupakan suatu sistem aplikasi yang mengelola Aset/logistik yang dikuasai oleh pemerintahan daerah. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Khusus aplikasi ini, yang berwenang dalam pengoperasiannya adalah instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset/logistik daerah, misalnya Biro/ Bag Perlengkapan. Namun dalam manajemen pemeliharaan aset/logistik bila telah di distribusikan ke instansi yang terkait maka menjadi tanggungjawab instansi tersebut. Juga dalam beberapa kasus, terutama dalam pengadaan rutin biasanya wewenang pengadaannya di serahkan kepada instansi terkait. Untuk mendukung hal tersebut maka sebagai satu kesatuan dari Sistem Manajemen Aset dan Logistik Daerah, di setiap instansi dibanguna aplikasi pendukung yang khusus menangani laporan pemeliharaan aset/logistik tersebut dan juga laporan pengadaan barang-barang rutin di instansi.
6. Sistem Arsip Daerah ( SIARDA )

Merupakan suatu sistem aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data surat menyurat dan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah, termasuk didalamnya adalah pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pengarsipan Dokumen Elektronik (SIMPDE). Aplikasi ini dalam pengoperasiannya dikelola oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan arsip atau administrasi, dalam hal ini Biro Umum dan Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) atau instansi terkait lainnya. Pada masing-masing instansi, aplikasi ini dapat dipasang dan terintegrasi dengan aplikasi yang ada pada Biro Umum. Melalui jaringan komputer seluruh kearsipan dapat dikelola dengan lebih cepat cermat dan teratur. Pihak-pihak yang berwenang akan dapat mengakses sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau yang berwenang dapat melihat kembali atau mencari arsip atau surat yang diperlukan dengan mudah dan cepat.
7.Sistem Informasi Organisasi Daerah (SIORGDA)

SIORGDA adalah aplikasi untuk mengelola informasi tentang organisasi dan lembaga/instansi yang ada dimana aplikasi ini digunakan, baik mengenai dasar hukum, tupoksi atau informasi lain yang berhubungan dengan struktur organisasi sesusai dengan SOTK pemerintah daerah setempat Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modulmodul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan dengan mudah dapat melihat data-data instansi, organisasi yang ada dibawah organisasi yang dipimpinnya. User yang berwenang dapat melihat dasar hukum, tupoksi atau data lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersangkutan.
8.Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK)

Sistem ini merupakan salah satu modul dalam SIMDA yang digunakan untuk manajemen kependudukan di suatu daerah. Data-data yang dikelola mulai dari data dasar mengenai kependudukan, seperti nama, alamat, jenis kelamin, pendidikan sampai dengan sebararan pendapatan. SIMDUK bertujuan untuk dijadikan sebagai database terpusat di Pemerintah daerah mengenai kependudukan. Sehingga sistem ini bisa juga di dihubungkan dan sebagai salah satu data dasar bagi SIMTAP (misal untuk pelayanan KTP) SIMDUK ini.
9.Sistem Pelayanan Satu Atap (SIMTAP)

Sistem Pelayanan Satu Atap merupakan sistem perijinan, untuk mengatur semua perijinan (atau sebagian, sesuai keinginan) yang berhubungan dengan pemerintahan, mulai dari KTP,IMB sampai izin usaha dapat dilayani pada satu tempat / atap. Dengan sistem ini pelayanan masyarakat dapat dilayani secara optimal dan memuaskan. Sistem ini sangat menunjang kegiatan masyarakat dan perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam membangun daerah. Merupakan aplikasi pelayanan masyarakat untuk melayani berbagai jenis system pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota, yang secara fisik dilakukan di satu tempat atau satu gedung. Petugas loket melakukan pelayanan kepada masyarakat menggunakan aplikasi SIMTAP. Melalui jaringan intranet, aplikasi ini terhubung dengan unit atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan/menerbitkan suatu surat izin atau surat keterangan lain. Aplikasi ini dihubungkan dengan Sistem Pelayanan Informasi Masyarakat (SPIM), sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat memonitor status dari process pengurusan surat izin yang bersangkutan yang sedang dilakukan.
10.Sistem Pengelolaan Data Unggulan (SP Unggulan)

Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola data unggulan yang terdapat di daerah, yang akan kelola dan diinformasikan pada masyarakat, kepada eksekutif atau kepada pihak pihak yang berkepentingan. Data yang diberikan disesuaikan dengan kewenangan dari user yang melihat, serta sesuai dengan kerahasiaan dan kegunaan dari data yang akan dikelola atau diinformasikan. Aplikasi ini dikelola oleh dinas atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengelola data-data tersebut, sehingga kebenaran dan keterkinian data yang bersangkutan akan terjaga. Juga informasi yang tersebar tidak simpang siur dan jelas karena dikelola ‘langsung’ oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
11.Sistem Pengelolaan Data Penunjang (SP Penunjang)
Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola data penunjang yang terdapat di
daerah, yang akan kelola dan diinformasikan pada masyarakat, kepada eksekutif
atau kepada pihakpihak yang berkepentingan. Data penunjang ini merupakan data yang bersifat dasar yang diperlukan untuk pengolahan pusat bank data dalam SIMDA, seperti untuk SIE, SIMDUK, SI Promosi Daerah. Sifat dari aplikasi ini adalah sebagai komplementer bagi sistem informasi lainnya. Aplikasi ini dikelola oleh dinas atau instansi terkait yang memiliki wewenang dalam mengelola data-data tersebut, sehingga kebenaran dan keterkinian data yang bersangkutan akan terjaga. Juga informasi yang tersebar tidak simpang siur dan jelas karena dikelola ‘langsung’ oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
12. Sistem Perencanaan Pembangunan (SPP)

Sistem ini berfungsi untuk membantu Pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan berdasarkan sektor pembangunan yang dicanangkan, mulai konsep kerja, mitra kerja sampai perencanaan sumber pendanaan pembangunan, berdasarkan Bank Data SIMDA. Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkat kualitas perencanaan pembangunan dan mensinergikan agenda pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi pembangunan dari masing-masing instansi terkait. Hal ini dapat direalisasi dengan adanya SIMDA yang mampu mengintegrasikan keseluruhan sistem-sistem di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Sistem Informasi Promosi Daerah (PROMODA)

Sistem ini berfungsi untuk mempromosikan potensi dan produksi yang ada didaerah, sehingga dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di daerah. Juga sekaligus memperluas target pasar bagi produk yang ada di wilayah tersebut. Peranan pokok dari Sistem Promosi pelayanan terpadu ini adalah sebagai suatu institusi yang dapat menjembatani kesenjangan antara kekurangsiapan organisasi dengan tuntutan pelayanan paripurna dari kalangan dunia usaha. Lebih jauh lagi sistem ini dapat diterapkan secara bertahap dan modular tanpa kehilangan arah menuju suatu pelayanan yang terpadu dan paripurna.
Adapun maksud dari pembangunan sistem promosi ini adalah:

a. Menelusuri, mempelajari secara seksama dan membuat referensi dasar yang praktis dan bermutu mengenai potensi daerah bagi Pemda serta institusi lain yang berkepentingan baik swasta, pemerintah maupun kalangan internasional mengenai daerah tersebut.
b. Membangun strategi komunikasi dasar untuk promosi.

c. Meningkatkan kualitas pelayanan dan informasi daerah secara praktis, terpadu, berkualitas dan mudah diakses oleh berbagai kalangan yang berkepentingan khususnya yang berkaitan dengan pariwisata dan dunia usaha.

d. Membangun suatu pondasi yang praktis namun berkualitas guna pengembangan berbagai layanan maupun sistem aplikasi lain berkaitan dengan Perdagangan maupun administrasi pemerintahan.
14.Sistem Pelayanan Informasi Masyarakat (SPIM)

Di beberapa daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Manajemen Hubungan Masyarakat (SIMHUMAS). Sistem ini berfungsisebagai sarana utama bagi pemerintahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan pemerintahan serta informasi lain seputar pemerintahan yang layak diberikan kepada masyarakat Tujuan adanya sistem ini agar para eksekutif yang terkait, dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan keputusan serta peraturan berdasarkan informasi yang akurat. Dengan adanya sistem ini maka kondisi pemerintah yangakuntabilitas serta terkontrol oleh masyarakat dapat direalisasikan. Selain informasi yang tersebut, melalui sistem ini dapat pula memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dari daerah.
15.Sistem Program dan Proyek Daerah (SIPRODA)

Di beberapa Pemerintah Daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Pengendalian Kegiatan (SIPK). Merupakan suatu sistem aplikasi yang membantu dalam fungsi pengendalian proyek-proyek yang terdapat pada pemerintahan. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data terintegrasi dengan modul-modul lainnya . Struktur data yang terintegrasi ini, dapat dimanfaatkan pada modul- modul yang lain untuk diolah berdasarkan kebutuhan. Tetapi "independancy" aplikasi ini tetap terjaga sehingga berkemampuan juga untuk berdiri sendiri dan tidak tergantung dengan modul yang lain. Aplikasi ini, dapat dioperasikan penggunaannya pada instansi yang berwenang misalnya Biro Perencanaan dan Pengendalian Proyek Pemerintah Daerah. Dengan sifat "indepedancy" yang terdapat pada aplikasi ini, memungkinkan penggunaannya pada lembaga- lembaga pemerintahan lainnya yang membutuhkan suatu sistem pengendalian proyek.
16. Sistem Informasi Wilayah Daerah (SIWILDA)

Di beberapa Pemerintah Daerah dikenal juga dengan istilah Sistem Informasi Geografis (SIG). SIWILDA merupakan aplikasi untuk mengelola data yang berhubungan dengan wilayah suatu daerah dimana aplikasi ini digunakan. Aplikasi ini merupakan salah satu modul dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang secara data saling berintegrasi dan dapat di manfaatkan oleh modul modul lainnya. Data-data dalam aplikasi ini dapat digunakan misalnya oleh Sistem Informasi Eksekutif, sehingga Pimpinan Pemerintahan atau yang berwenang dapat melihat wilayah mana saja yang merupakan bagian dari daerah yang bersangkutan. Aplikasi ini juga dapat di-integrasikan dengan GIS (Geographical Information System) yang menampilkan peta dari wilayah-wilayah yang ada.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi webset atau internet tersebut diatas perlu dilakukan pengumpulan data dan informasi ke dalam data base. Data dan informasi tersebut berupa :

1. Data geogarfis (peta) sampai level kecamatan, meliputi batas administratif, Pemerintahan, kota, pelabuhan, pelabuhan udara, jalan raya dan sungai.
2. Profil desa, meliputi data geografi, kependudukan, sosial, ekonomi dan
infrastruktur.
3. Pertanian sampai dengan tingkat kecamatan, meliputi:
a. Tanaman pangan dan pemakaian pupuk
b. Hortikultura
c. Perkebunan
d. Peternakan
e. Kehutanan
f. Perikanan
4. Profil ekonomi Propinsi dan Kabupaten
5. Industri
6. Pertambangan Umum
17. Sistem Terbuka Perencanaan Strategis

Kenyataannya selama ini dalam praktek, perencanaan pembangunan daerah hanyalah semata-mata merupakan penjawantahan keinginan pemerintahan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,

atas dasar suatu kepentingan dan bukan berdasarkan nilai efektivitas dan efisiensi dari suatu perencanaan pembangunan.

Pendekatan pembangunan daerah selama ini tidak menurut konteksnya. Sesungguhnya pembangunan yang kontekstual tidak lain adalah suatu pembangunan yang didasarkan kepada setting setempat, dengan mengakomudasi faktor-faktor lingkungan. Fokus utamanya mengelola dan memobilisasi sumber-sumber yang terdapat di komunitas untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menyesuaikan dengan kondisi lokal. Disinilah arti peting suatu kegiatan pra kondisi perencanaan strategis sebelum perumusan rencana strategis pembangunan daerah, karena hasil kegiatan pra kondisi perencanaan strategis akan memberikan informasi dan data kepada perencana sehingga rumusan rencana strategis akan lebih sesuai dengan situasi dan kondisi internal dan eksternal didaerah. Dengan demikian implementasi program dan kegiatan pembangunan akan lebih jelas tujuan dan sasarannya, dan pada akhirnya
pembangunan daerah akan berhasil.

Dalam proses pembangunan daerah selama ini belum optimal memberikan pembelajaran kepada masyarakat lokal. Proses pembelajaran maksudnya dalam melaksanakan pembangunan diperlukan adanya interaksi kolaboratif antara birokrasi dan komunitas, dimulai dari proses perencanaan sampai kepada evaluasi program dan kegiatan dengan mendasarkan diri pada sikap saling belajar. Dengan demikian pada suatu saat masyarakat akan lebih diberdayakan karena lebih mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tugas pemerintah dan ketergantungan masyarakat akan menjadi berkurang.

Dalam tahap pengembangan dan penerapannya, ternyata system terbuka perencanaan strategis telah memberikan napas baru dan darah segar pada organisasi publik dan nirlaba (sektor ketiga). Bryson (1991:49) menyatakan bahwa manakala perencanaan strategis diterapkan secara tepat dalam lingkungan publik dan nirlaba, perencanaan strategis memberikan sekumpulan konsep, prosedur, dan alat untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi. Selanjutnya Bryson (1991:50) menyatakan pula bahwa proses perencanaan strategis yang responsif terhadap situasi yang berbeda dalam sektor publik dan nirlaba harus dikembangkan dan diuji.

Beberapa konsep manajemen dan perencanaan strategis yang telah dikembangkan di organisasi sektor swasta, publik dan nirlaba (sektor ketiga) sebagaimana yang dikemukakan di atas, ternyata dapat dijadikan landasan pengembangan

pada organisasi sektor publik. Dengan demikian penggunaannya lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan perencanaan yang dipraktekkan sekarang yang masih dirasakan terlalu sentralistis (top-
down).
Langkah-langkah sistem terbuka perencanaan strategis dalam konteks di
Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
I.

Kegiatan Pra Kondisi Perencanaan Strategis, terdiri dari :
1). Analisis Potensi Alam Daerah
2). Analisis Potensi Masyarakat Daerah
3). Analisis Keadaan Pemerintahan Daerah
4). Analisis Sumber Pendapatan (Penerimaan Keuangan) Daerah
5). Analisis Kebutuhan Masyarakat Daerah
6). Analisis Kebijakan Pemerintah Pusat
7). Analisis Kebutuhan Pasar dari Sumber Daerah
8). Analisis Perkembangan Teknologi Daerah, dan
9). Analisis Investasi Pemerintah dan Swasta Nasional di daerah
II.
Perumusan Rencana Strategis, terdiri dari :

1). Organisasi Perencanaan
2). Merumuskan Tujuan
3). Merumuskan Sasaran

4). Merumuskan Program dan Kegiatan
5). Organisasi Pelaksana Program dan Kegiatan
6). Sumber-sumber Daya yang Diperlukan, dan
7). Pengambilan Keputusan Strategis
III. Implementasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah, yaitu :
A.

Pengorganisasian Sumber-sumber Daya Pembangunan, terdiri dari :
1). Program Kerja Operasional
2). Pembentukan/Penunjukan Organisasi Pelaksana (Unit Kerja)/Tim

3). Pembagian Kerja
4). Pemberian/Pelimpahan Wewenang
5). Pertanggungjawaban
6). Koordinasi
B.
Penggerakan/Pengendalian Sumber-sumber Daya Pembangunan, terdiri
dari :
1). Kepemimpinan
2). Sikap Mental Aparat
3). Disiplin
4). Motivasi 5). Komunikasi
6). Hubungan Baik (Human Relations)
C.
Evaluasi dan Pengawasan Program dan Proyek Pembangunan, terdiri

dari :
1). Menetapkan Ukuran (Standarisasi)
2). Mengevaluasi dan Penilaian
3). Melakukan Koreksi dan Perbaikan
2. Pencapaian Tingkat Keberhasilan Pembangunan Daerah , yaitu :

1.Kualitas Sumber Daya Manusia Masyarakat
2.Perekonomian Masyarakat
3.Fasilitas Umum
4.Keadaan Lingkungan Hidup
5.Keadilan Sosial Masyarakat
6.Partisipasi Masyarakat, dan
7.Pendapatan Keungan

Konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan perdesaan yang kontekstual tersebut apabila diterapkan pada perencanaan pembangunan perdesaan akan lebih efektif dan efisien. Dengan pertimbangan bahwa konsep sistem terbuka perencanaan strategis dalam pembangunan perdesaan yang kontekstual
memberikan nilai tambah, yaitu :Pertama,
memperlihatkan

adanya reformasi administrasi dalam perbaikan sistem perencanaan pembangunan yang selama ini telah dipolakan dalam peraturan perundangan;Kedua, perencanaan pembanguan perdesaan dirumuskan atas dasar nilai efektivitas dan efisiensinya bukan atas dasar kepentingan;Ketiga, pendekatan pembangunan perdesaan dirasakan lebih kontekstual dengan anggapan bahwa faktor-faktor lingkungan adalah penting, mengingat selama ini faktor-faktor lingkungan kurang dipertimbangkan;Keempat, dalam proses pembangunan perdesaan menekankan kepada adanya proses pembelajaran kepada masyarakat lokal; danKelima, dengan sistem terbuka perencanaan strategis selalu berusaha menjaga keberadaan dan keberlanjutan melalu kestabilan situasi dan kondisi internal dan eksternal secara proporsional
(komparatif), holistik, intrasektoral, dan fungsional.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons