http://www.scribd.com/doc/30476182/4/A-Reformasi-Administrasi-dan-Paradigma-Perencanaan-Pembangunan
C. Sistem Pelayanan Terpadu dan Deregulasi Perizinan Investasi
Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Agar tercipta keseragaman pola dan langkah di bidang pelayanan umum oleh aparatur pemerintah, perlu adanya suatu sistem pelayanan yang efektif dan efisien.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Keputusannya No. 81 Tahun 1993 Tanggal 25 November 1993 menegaskan bahwa pelayanan umum dilaksankan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau.
Dalam hal penetapan tatalaksana pelayanan perizinan di bidang usaha, selain mengacu pada pedoman S.K. MENPAN No. 81 Tahun 1993 juga tetap berpedoman pada Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.
Dalam pengembangan ekonomi daerah, selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Kesemuanya itu merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha. Setip pelaku ekonomi akan mempertimbangkan faktor tersebut dalam berinvestasi. Sistem pelayanan perizinan berinvestasi yang terpusat menghasilkan efisensi dalam pelayanan publik. Merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah, karena dapat meningkatkan minat, gairah berinvestasi pada akhirnya meningkatkan perekonomian, pelayanan kepada publik dan pendapatan asli daerah.
Dalam rangka menarik minat investor di era globalisasi dan perdagangan bebas, membangun sistem perizinan berinvestasi di Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu
dimensi terpenting. Mengingat, investor dalam menamkan modalnya selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, misalnya : selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Kesemuanya itu merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha.
Untuk mengantisipasi dan merealisasikan pelayanan yang menggairahkan bagi investor, Pemerintah Daerah Provinsi harus mampu menciptakan suasana yang kondunsif dan memberi kemudahan dalam bidang perizinan berinvestasi.
Sistem pelayanan perizinan yang berlaku saat ini, pada kenyataannya dirasakan masyarakat masih ada hambatan birokratis. Terkesan dalam kebijakannya pemerintah sangat dilematis. Disatu sisi keberadaan investor merupakan salah satu sumber penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah, disisi yang lain investor merasa keberatan jika terlalu banyak jenis pemungutan, baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Sistem yang demikian tentunya harus segera dilakukan penyempurnaan. Hal ini ditandai dengan :
1. Prosedur pengurusan izin yang berbelit-belit dan terlalu banyak instansi yang
terlibat;
2. Biaya yang terlalu tinggi;
3. Persyaratan yang tidak relevan;
4. Waktu penyelesaian izin yang terlalu lama;
5. Kinerja pelayanan yang sangat rendah.
Deregulasi dan debirokratisasi pelayanan terpadu (One Service Stop) oleh beberapa badan, dinas, Kantor terkait dalam bidang perizinan maupun dalam bidang yang lain merupakan hal yang sangat mendesak dalam kaitannya mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan
Secara umum Provinsi Riau memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang dapat dikembangkan menjadi usaha unggulan daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya.
Sejalan dengan misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal diperlukan biaya investasi yang sangat besar, yang tidak mungkin dilakukan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau harus sher dengan pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota dan pihak investor.
Pembentukan sitem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi dan kegiatan promosi potensi daerah yang dilakukan secara terus menerus dalam jangkauan luas ke seluruh manca negara di era ekonomi pasar dan perdagangan dunia yang dilakukan dengan konsepE-Government mutlak mesti dilakukan daerah dalam rangka Provinsi Riau meraih keunggulan kompetitif dalam jangka panjang. Sistem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi dan penerapan konsep
E- Governmenttentunya didukung oleh adanya sistem pengelolaan data (data base).
Investasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDRB daerah, pembukaan dan perluasan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu segala faktor yang mendorong minat investor ke suatu daerah Provinsi Riau harus dilakukan deregulasi perizinan sebagai bagian dari kunci keberhasilan pembangunan.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk menarik minat investor antara lain : apabila daerah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi dan pelayanan yang prima termasuk informasi potensi sumber daya, dan kemudahan dalam pengurusan izin. Hal itu dapat dilakukan dengan cara :Pertama, pengumpulan dan pengolahan data base tentang potensi daerah;kedua, Pembentukan sistem unit pelayanan terpadu izin berinvestasi, disertai pemangkasan persyaratan yang tidak relevan dan pembebasan pemungutan biaya; danketiga, promosi potensi daerah berkaitan denagan investasi menggunakan konsep e-Government termasukwebsite secaraon line
Selain dari kemudahan mendapatkan izin dengan memangkas beberapa persyaratan yang kurang perlu, perlu pula pemberian insentive lain dan membebaskan segala biaya. Mendapatkan pancing lebiah baik dari pada mendapat beberapa ekor ikan, artinya pendapatan dari biaya izin untuk PAD tidak seberapa apabila dibandingkan dengan nilai tambah yang diperoleh daerah jika meningkatnya investasi.
0 komentar:
Posting Komentar