Jumat, 07 Januari 2011

Pajak dan Retribusi

Pajak dan Retribusi
Pajak dan Retribusi dasar pemungutan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pajak yang dipungut pemerintah provinsi berbeda obyeknya dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.Adapun jenis pajak yang dikelola/ dipungut oleh pemerintah provinsi sebanyak 4 jenis yang terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). Bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi
Jenis-jenis pajak yang dikelola/dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
7. Pajak Parkir

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons