Jumat, 07 Januari 2011

Pendekatan Pembangunan Di Provinsi Riau

Sejalan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Era Reformasi, berdasarkan kondisi, potensi dan kemampuan riil daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Riau sekarang dapat dikatakan sedang giatnya melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, ada beberapa kelemahan mendasar yang sangat mempengaruhi daerah Riau dibandingkan dengan daerah lainnya, antara lain: struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada pengusaha besar, sehingga kurang merata dan mengakar ke bawah (trickle-
down-effect); kualitas sumber daya manusia (SDM) Riau yang masih lemah dan

kurang mendapat sentuhan yang berarti; dan Pengelolaan sumber daya alam yang keuntungannya belum dibagi secara proporsional bagi daerah Riau. Selanjutnya untuk mengatasinya maka diperlukan strategi dasar yaitu : mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada penguatan usaha kecil, menengah dan koperasi; meningkatkan SDM untuk mampu bersaing dalam merebut setiap peluang di berbagai sektor kehidupan; dan diupayakan otonomi daerah yang lebih luas dan terus memperjuangkan pembagian keuntungan yang proporsional dalam pengelolaan setiap sumber daya alam yang dieksploitir di daerah Riau. Kesemuanya itu untuk menuju keadaan daerah Riau di era baru masa depan yang lebih baik.
A. Reformasi Administrasi dan Paradigma Perencanaan Pembangunan
Administrasi
pembangunan
diarahkan
untuk
mencapai

tujuan pembangunan nasional khususnya negara-negara berkembang. Ruang lingkup disiplin tersebut bervariasi karena terdapat perbedaan dalam masalah dan lingkungan antara negara berkembang yang satu dengan negara yang lain. Hal ini dapat dilihat pada variasi bentuk reformasi administrasi yang ada, khususnya
pada perencanaan administrasinya.

Reformasi administrasi adalah suatu sistem yang didesain untuk memperkenalkan perubahan-perubahan dasar dalam administrasi negara melalui transformasi sistem yang luas atau paling tidak melalui perbaikan salah satu atau lebih elemen-elemen kunci seperti struktur administrasi, organisasi territorial, manajemen anggaran, proses perencanaan, praktek-praktek kepegawaian dan proses administrasi lainnya dalam menghadapi perubahan- perubahan dari lingkungan administrasi negara.

Orientasi reformasi administrasi tersebut tidak lain adalah perubahan- perubahan elemen-elemen kunci administrasi dan manajemen pembangunan sebagai usaha menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang berasal dari lingkungan, seperti lingkungan : alam, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan fisik.

Perlu juga disadari bahwa reformasi administrasi saja, tidak cukup untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, karena faktor-faktor lain yang merupakan faktor lingkungan juga turut menentukan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Faktor-faktor lingkungan yang dimaksud adalah : kemauan politik, sikap dan perilaku birokratis, norma-norma budaya, struktur ekonomi serta sistem penataan ruang dan fisik.

Meskipun pada tingkat nasional terdapat perubahan paradigma dalam kebijakan dasar. Manifestasi dari perubahan paradigma pembangunan ini dapat terlihat dalam penyusunan kembali ranking prioritas Trilogi Pembangunan, dari stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, menjadi pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Delapan jalur pemerataan merupakan tindakan operasional dari distribusi yang lebih merata, yaitu menciptakan akses yang sama dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi dalam pembangunan oleh wanita dan kaum muda, distribusi yang merata usaha-usaha pembangunan, dan akses yang sama dalam bidang keadilan.
Akan tetapi, adanya gejala yang menunjukkan bahwa keadaan golongan miskin belum banyak berubah dan adanya kerapuhan kita dalam menghadapi pergolakan ekonomi global, krisis politik dan menurunnya kepercayaan kepada Pemerintah, menunjukkan bahwa nilai-nilai pembangunan yang kita kejar selama ini masih perlu dipikirkan kembali. Issue tentang nilai pembangunan yang baru, yaitu pergeseran paradigma dalam strategi perencanaan pembangunan dari strategi terpusat (center-down planning) menjadi perencanaan yang mengakomodasi kepentingan pusat dan aspirasi dari bawah.

Pembangunan yang berpusat pada manusia tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. Manusia dimotivasi supaya tidak menjadi penerima pasif pelayanan publik, dan menjadi makhluk yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam memecahkan masalahnya sendiri dan menghadapi berbagai tantangan.
B. Restrukturisasi Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah

Sejalan dengan munculnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintah kemudian merevisi PP Nomor 84 tahun 2000, melalui PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Terkait dengan itu, perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah Provinsi Riau dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi sebagai Badan Eksekutif Daerah. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tersebut menyebutkan pula bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Perangkat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya. Sekretariat Daerah adalah unsur staf (supporting staff), dengan tugas pokok melayani (to serve, to think). Dinas Daerah unsur lini (techno structure), dengan tugas pokok melaksanakan (to do,
to act), dan Lembaga Teknis Daerah dapat berupa unsur lini atau unsur staff
auxiliarydengan tugas membantu pemimpin dan mendukung kegiatan kegiatan
unsur lini.
Sejalan dengan itu, maka organisasi perangkat daerah dibentuik
berdasarkan pertimbangan:
1. Kewenangan pemerintah yang dimiliki daerah;
2. Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah (dituangkan dalam bentuk visi

dan misi daerah);
3. Kemampuan keuangan daerah;
4. Ketersedian sumber daya aparatur;
5. Pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Terbitnya PP Nomor 8 tahun 2003 sebagai pengganti PP nomor 84 tahun 2000 membawa implikasi pada perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah. Hasil evaluasi yang berupa penilaian atas faktor dan indikator kondisi objektif daerah akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah menjadi beberapa kemungkinan yaitu pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada baik pada Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Implikasi kebijakan ini memberikan isyarat perbaikan dalam hal : uraian jabatan organisasi pemerintah daerah sebaiknya tertuang dalam setiap Buku Pedoman Organisasi di Sektariat daerah, Dinas, Badan dan Kantor. Uraian jabatan selain mendeskripsikan tugas pokok dan fungsi bagian, bidang, sub bidang, seksi, subseksi, dan urusan, serta uraian tugas setiap pejabat dan pegawai. Uraian jabatan yang baik juga harus tergambar kondisi fisik kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Buku pedoman organisasi dilengkapi pula dengan struktur organisasi dan bagan organisasi.

Selanjutnya ada beberapa usaha yang sebaiknya dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal spesifikasi jabatan yaitu mengembangkan sistem karier aparatur berdasarkan analisis jabatan yang dilakukan secara terus menerus. Pengembangan pegawai melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan dan kursus-kursus dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur. Selain itu perlu perencanaan aparatur dalam penerimaan, penempatan dan pemanfaatan aparatur. Pendataan dan pengumpulan data dan informasi diikuti dengan analisis jabatan sebaiknya terus dikembangkan secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini dikeranakan analisis jabatan merupakan pekerjaan pokok dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur, karena melakukan Analisis Jabatan, baik Uraian Jabatan dan Spesifikasi jabatan Secara berkala dan terus menerus, dapat berguna dan meberikan informasi tentang :
1. Keputusan Perekrutan dan Seleksi;
2. Penilaian Kinerja;
3. Evaluasi untuk Formasi dan persyaratannya, Penempatan,
Mutasi dan

Promosi Jabatan
4. Kompensasi (Upah dan Gaji) dan kesejahteraan pegawai
5. Tuntutan Pendidikan dan Pelatihan
6. Motivasi, Tindakan Disiplin dan Hak-hak PNS

Selanjutnya perlu terus dilakukan secara optimal penataan dan peningkatan kinerja Bagian Kepegawaian dan Badan Administrasi Kepegawaian dan DIKLAT. Lakukan upaya pemenuhan kepangkatan, eselonisasi, dan golongan pejabat yang mengisi formasi jabatan, melalui pendidikan formal, penjenjangan, pelatihan, dan kursus-kursus serta persiapan kaderisasi pegawai yang mengisi jabatan. Demikian pula halnya peningkatan
Pembinaan,
Pengawasan, dan Kesejahteraan Pegawai.

Uraian jabatan di Sektariat Daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, dan Kantor-kantor sebaiknya dilengkapi. Tugas pokok dan fungsi setiap struktur dibukukan dengan baik. Begitu pula dengan uraian pekerjaan setiap pegawai juga sebaiknya disusun secara sistematik dan jelas ke dalam suatu buku pedoman organisasi. Dengan demikian setiap pejabat dan pegawai dapat sepenuhnya memahami akan tugas dan tanggung jawabnya dalam organisasi. Apabila jabatan dan pekerjaan ini tidak diuraikan secara lengkap dan baik maka pegawai sulit untuk mengembangkan diri ; inovasi maupun motivasi dan bahkan tidak ada standar kinerja.
Dalam hal mengukur spesifikasi jabatan Dinas, Badan dan Kantor Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, dapat dilihat dari tiga kelompok indikator yaitu :pertama, keterampilan, kecakapan, pengetahuan dan kemampuan;kedua, pendidikan, pelatihan, kursus, pengalaman; danketiga, Pangkat, Eselon, dan Golongan.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap organisasi perangkat daerah dalam kerangka PP Nomor 8 tahun 2003 agar dapat dibentuk organisasi yang reponsif dalam penyelangaraan pelayanan publik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons